Minggu, 10 Mei 2026

Pekerja Migran Indonesia Harus Punya Kompetensi dan Keterampilan

pemerintah juga telah mengatur jaminan dan perlindungan terhadap setiap warga yang bekerja di luar negeri.

Tayang:
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RICARDUS WAWO
Jurnalis Senior Fredy Wahon (bertopi) sedang memandu Acara Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Hotel Anisa, Lewoleba, Selasa (26/11/2019). 

“Kalau semua dilaksanakan di provinsi maka capaian manfaatnya berkurang. Yang kita mau adalah setiap kabupaten punya MoU sendiri dengan wilayah transit atau daerah tujuan sehingga tata kelolanya bersasarkan karakter buruh migran wilayah masing-masing,” imbuh Kor.

Kor juga berharap ada tata kelola migrasi yang diatur pemerintah di wilayah hilir.

“Ada keterwakilan pemerintah kabupaten di wilayah transit. Ini yang kita mau ada kerja sama, agar keterwakilan pemerintah ini bisa menjadi corong utama memberi informasi dan penyedia data pekerja migran,” tegas Kor.

“Misalnya jumlah orang Lembata di Nunukan itu 7.000 lebih, oleh karena itu salah satu mandat dari Perda Lembata nomor 20 tahun 2015 ini adalah mewujudkan Sister City,” pungkasnya.

VIDEO: Blak-Blakan Kisah Cinta Pria Adonara Nikahi Bule Cantik Perancis, Kepincut Karena Hal Ini

Sentra Penegakan Hukum Terpadu Manggarai Raih Penghargaan

Rita Minta Instruksi Gubernur NTT Tentang Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan Diindahkan

Kegiatan yang diselenggarakan YKS Migran Care ini dihadiri ratusan peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat, LSM, unsur pemerintah desa dan pemerintah Kabupaten Lembata.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved