Pekerja Migran Indonesia Harus Punya Kompetensi dan Keterampilan
pemerintah juga telah mengatur jaminan dan perlindungan terhadap setiap warga yang bekerja di luar negeri.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Pekerja Migran Indonesia Harus Punya Kompetensi dan Keterampilan
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA-= Memilih menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) memang merupakan hak warga. Akan tetapi pemerintah juga telah mengatur jaminan dan perlindungan terhadap setiap warga yang bekerja di luar negeri.
Selain usia minimal pekerja migran 18 tahun, mereka juga harus mempunyai kompetensi dan keterampilan sehingga mempunyai nilai tawar tinggi di luar negeri dan tidak hanya dianggap sebagai budak yang bekerja.
Katarina Betan, Kabid Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lembata mengatakan calon pekerja migran juga harus sehat jasmani dan rohan
Selain itu, terdaftar dan memiliki nomor jaminan sosial, berpendidikan paling rendah sekolah dasar, memiliki dokumen lengkap (mulai dari surat keterangan kades, surat keterangan status pernikahan kalau sudah menikah, surat keterangan orangtua kalau belum nikah, dan sertifikat kompetensi).
"Perlindungan PMI sudah makin kompleks di semua stakeholder. Harus ada surat perjanjian kerja yang di dalamnya lengkap berisi tentang spesifikasi kerja," ungkap Katarina dalam Acara Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Hotel Anisa, Lewoleba, Selasa (26/11/2019).
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tersebut mengatur tentang sejauh mana perlindungan yang pekerja migran dapatkan, dan sejauh mana hak itu mereka peroleh. Apakah ada kepastian upah, ada jaminan kecelakaan dan bahkan kematian.
Tujuan pemerintah, lanjutnya, adalah pekerja mendapatkan perlindungan yang sama terhadap hak, hukum, ekonomi dan lainnya.
"Di dalam undang-undang sudah tercantum hak-hak itu. Semua pekerja migran harus bisa pahami aturan ini. Pemerintah tidak akan buat aturan untuk merugikan masyarakat. Semua persyarakat juga sudah ada di Desa buruh migran," papar sosialisasi yang dipandu langsung oleh jurnalis senior Fredy Wahon.
Direktur Yayasan Kesehatan Untuk Semua (YKS), Mansetus Bala Wangak menjelaskan peran PJTKI yang dulu ada sekarang juga sudah dipangkas. Jadi tidak ada calo yang melakukan bujuk rayu calon tenaga kerja sampai di lapangan lagi.
"Siapa yang mau jadi PMI silakan daftar sendiri. Kabupaten Lembata punya Perda 20 Tahun 2015. Kita punya perda isinya selaras dengan apa yang dimandatkan dalam undang-undang," kata dia.
Selain itu, pemerhati masyarakat sipil Ipi Bediona, menyebutkan dalam pelaksanaan dan penerapan undang-undang jika pemerintah lalai maka masyarakat sipil harus mengingatkan. Bekerja sebagai PMI adalah hak. Siapapun tidak bisa membatasi.
Tugas negara menurutnya yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat selama bekerja dan itu perintah undang-undang.
"Tugas negara adalah memberi perlindungan termasuk yang bekerja di luar negeri. Undang undang ada untuk melindungi kita para perantau. Undang undang ini secara eksplisit tugas dan tanggungjawab pertama pemerintah pusat sampai desa."
Kor Sakeng, aktivis YKS dan Migran Care, menuturkan setiap wilayah punya karakter buruh migran yang berbeda. Sehingga jika wacana Sister City antara Kupang dan Nunukan tidak akan maksimal dalam mewujudkan perlindungan pekerja migran.
Sebagai contoh, Kor mengatakan, wilayah Timor dan Flores memiliki sejarah dan karakter pekerja migran yang sangat jauh berbeda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jurnalis-senior-fredy-wahon-bertopi.jpg)