Rita Minta Instruksi Gubernur NTT Tentang Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan Diindahkan
Pemprov NTT dan pemerintah kabupaten/kota, kepala desa dan perangkat desa serta tenaga kerja penerima upah
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Rita Minta Instruksi Gubernur NTT Tentang Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan Diindahkan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Rita Damayati Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se NTT mengindahkan instruksi Gubernur NTT Nomor 2 Tahun 2019 tentang jaminan perlindungan ketenagakerjaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Rita kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2019).
Dia katakan jaminan perlindungan ketenagakerjaan dalam instruksi Gubernur NTT tersebut yakni bagi tenaga honorer/kontrak di lingkup Pemprov NTT dan pemerintah kabupaten/kota, kepala desa dan perangkat desa serta tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah di NTT.
Menurutnya program jaminan perlindungan ketenagakerjaan ini dapat berjalan lancar bila ada dukungan dan kepedulian dari seluruh pemerintah daerah.
Rita beberkan saat ini baru 5 dari 22 Kabupaten yang tenaga non ASNnya sudah mendapat jaminan perlindungan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Manggarai Barat, Belu dan Timor Tengah Utara (TTU).
"Sementara tenaga non ASN di lingkup Pemerintah Provinsi NTT semuanya sudah mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan," kata Rita.
Lanjutnya, untuk tenaga kerja aparat desa dan perangkat desa yang sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan baru di dua Kabupaten yakni Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Belu. "Kami apresiasi untuk kepala daerah dua Kabupaten ini, yang lain belum dan ada yang sedang berproses," katanya.
Rita tegaskan program jaminan kecelakaan kerja sangat emergensi. Jadi ia berharap para tenaga kerja non ASN diikutsertakan mendapat jaminan perlindungan ketenagakerjaan di tahun 2019 ini, misalnya dengan skema pemotongan honor. "Apabila skema ini tidak bisa dilakukan, maka dianggarkan dalam APBD murni di tahun 2020," katanya.
Rita jelaskan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayar klaim untuk program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
Program jaminan kecelakaan kerja kepada dua orang tenaga non ASN dengan total klaim Rp. 88. 808.290 juta. Sedangkan program jaminan kematian kepada 15 orang dengan total klaim Rp. 360.000.000 juta.
Sementara untuk aparat desa, kata Rita, selama tiga tahun terakhir ini BPJS Ketenagakerjaan sudah membayar klaim jaminan kematian 21 orang senilai Rp. 504.000.000 juta dan 1 orang program jaminan kecelakaan kerja senilai Rp. 17.664.000.
Rita tegaskan, 17 Kabupaten yang non ASNnya belum mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan dan 20 Kabupaten/Kota yang aparat desa dan perangkat desa yang mendapat jaminan perlindungan ketenagakerjaan, agar dianggarkan di tahun 2020 melalui APBD murni.
• VIDEO: Pria Adonara Yang Menikahi Bule Cantik Asal Perancis Itu Dari Kampung Lamahelan. Ini Videonya
• Zodiak CINTA Rabu 27 November 2019, Scorpio Gunakan Hati, Capricorn Memulihkan Hubungan
Lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait instruksi Gubernur NTT tersebut. Ia sangat berharap kepala daerah mengindahkan instruksi tersebut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)