Ahok Jadi Komisaris Utama PT Pertamina, Inilah Tugas-tugas Basuki Tjahaja Purnama

Suami dari Puput Nastiti Devi itu diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Komisaris Utama PT Pertamina, dengan gaji yang disebut-sebut wah.

Editor: Agustinus Sape
instagram agan harahap
Ahok Jadi Komisaris Utama PT Pertamina, Inilah Tugas-tugas Utama Basuki Tjahaja Purnama 

Soal Ahok Jadi Komisaris Utama PT Pertamina, Inilah Tugas-tugas Utama Basuki Tjahaja Purnama

POS-KUPANG.COM - Perdebatan mengenai jabatan yang diemban Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di BUMN bahkan PT Pertamina terjawab sudah.

Suami dari Puput Nastiti Devi itu diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Komisaris Utama PT Pertamina, dengan gaji yang disebut-sebut wah.

Lalu apa saja tugas-tugas yang akan dijalankan Ahok sebagai komisaris utama PT Pertamina?

"Pada intinya sebagai dewan komisaris tugasnya adalah mengawasi pengelolaan perusahaan, memberikan saran kepada direksi terkait langkah-langkah strategis," ujar VP of Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Dia mengatakan, tugas-tugas tersebut pastinya akan dijalankan oleh Ahok sebagai komisaris utama bersama dengan para komisaris lain.

"Pembagian tugasnya jelas, Bapak Basuki Tjahaja Purnama sebagai komisaris utama, kemudian Bapak Budi Gunadi Sadikin sebagai wakil komisaris utama, sedangkan yang lain sebagai komisaris," katanya.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) telah memutuskan beberapa perubahan di level direksi dan tiga komisaris baru PT Pertamina (Persero).

Emma Sri Martini ditunjuk menjabat direktur keuangan, Basuki Tjahaja Purnama menjadi komisaris utama, Budi Gunadi Sadikin menjadi wakil komisaris utama, dan Condro Kirono sebagai komisaris.

Menurut Fajriyah, pergantian direksi dan komisaris merupakan kewenangan pemegang saham, dan surat keputusannya sudah ditetapkan.

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-282/MBU/11/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan (Persero) PT Pertamina dan SK-283/MBU/11/2019, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Keputusan tersebut ditetapkan pada 22 November 2019.

Keputusan tersebut juga memberhentikan dengan hormat Pahala N Mansury dari jabatan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), posisi yang dijabatnya sejak September 2018.

Selain itu, keputusan ini juga memberhentikan dengan hormat Tanri Abeng dari jabatan komisaris utama, Arcandra Tahar dari jabatan wakil komisaris utama, dan Gatot Trihargo dari komisaris.

Tanri Abeng telah menjabat sebagai komisaris utama sejak Mei 2015, Arcandra Tahar menjabat wakil komisaris utama sejak November 2016, dan Gatot Trihargo menjabat posisi komisaris sejak April 2019.

Sebelumnya, sempat mengemuka juga aspirasi di kalangan masyarakat yang menginginkan Ahok lebih baik menjabat Direktur Utama ( Dirut) PT Pertamina karena kemampuan mantan suami Veronika Tan itu melakukan eksekusi setiap keputusan dan kebijakan.

Namun, mengapa Erick Thohir tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat tertentu lalu mengangkat Ahok menjadi komisaris utama? 

 Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan alasan Erick Thohir tak menunjuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Menurut Arya, Erick Thohir lebih menginginkan posisi direktur utama pada perusahaan minyak pelat merah itu diisi oleh orang yang lebih paham di dunia minyak dan gas.

“Karena kita butuh juga yang direksi dan Dirutnya sudah paham dengan bisnisnya (Pertamina),” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Arya menambahkan, Erick Thohir menunjuk Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina karena menganggap mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempunyai integritas yang tinggi dalam melakukan pengawasan.

“(Pertamina) ini harus kencang, jadi butuh pengawasan, kemampuan Pak Ahok,” kata Arya.

Meski akhirnya Ahok hanya diangkat menjadi komisaris utama (Komut) Pertamina, namunpro kontra di kalangan masyarakat tetap saja muncul.

Misalnya, peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman berpendapat, Ahok yang merupakan seorang eksekutor lebih cocok menjadi direktur utama.

Sementara tugas komisaris bukan di operasional, tetapi melakukan pengawasan terhadap direksi dan mengevaluasi program kerja.

Meski demikian, Ferdy Hasiman menyebut bahwa nama Ahok tetap bisa menggentarkan para mafia.

"Meskipun komut, para mafia harus hati-hati, karena penunjukan Ahok adalah upaya Jokowi berperang melawan mafia migas yang sudah lama bercokol di Pertamina," kata Ferdy dalam siaran pers, Minggu (24/11/2019).

Ahok sendiri pada kemarin Senin (25/11/2019) telah mengambil SK pengangkatan dirinya sebagai Komisaris Utama Pertamina di Kantor Kementerian BUMN. Ia meminta bantuan dari masyarakat dalam mengawasi kinerja perusahaan plat merah itu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkunjung ke Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkunjung ke Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019). (Dok. Istimewa)

Menurut Ahok, masyarakat bisa membantu dirinya mengawasi Pertamina dengan cara memberikan laporan jika melihat adanya masalah di perusahaan minyak milik negara tersebut.

“Kita harapkan semakin banyak ada nomor pengaduan, semakin banyak melapor, akan mendorong kami melakukan pengawasan yang lebih baik, karena enggak mungkin bisa ngawasin tanpa informasi (dari masyarakat),” ujar Ahok di Kementerian BUMN, Jakarta.

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) (SP) Pertamina misalnya. Mereka menolak jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi petinggi di perusahaan plat merah tersebut.

Mereka menilai Ahok merupakan sosok yang kerap berkata kasar dan membuat gaduh. Hal itu mereka lihat saat Ahok memimpin Jakarta.

Tanggapan Ahok

Menanggapi penolakan tersebut, Ahok tak mau ambil pusing. Dia berkata orang-orang yang menolaknya lantaran belum kenal secara personal dengannya.

“Ya dia (SP Pertamina) belum kenal saya kan. Dia enggak tau saya sudah lulusan S3 dari Mako Brimob,” ujar Ahok di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Mantan suami Veronica Tan itu memang pernah mendekam di rumah tahanan Mako Brimob karena tersangkut kasus penodaan agama. Usai dinyatakan bebas, Ahok mengaku banyak mendapat pelajaran setelah dua tahun mendekam di balik jeruji besi.

Dia pun mengaku tak mau asal bicara lagi usai dilantik menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Alasannya, jabatan Komisaris Utama di Pertamina berbeda dengan saat dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta.

“Jadi ini beda dengan Gubernur (DKI Jakarta), dulu apa aja saya jawab. Ini kan ada hak dan wewenangnya,” kata Ahok.

Pernyataan Ahok itu terbukti saat ditanya para wartawan soal pemberantasan mafia migas di tubuh Pertamina.

Saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, Ahok pasti menjawab pertanyaan pewarta secara panjang lebar. Namun, kali ini Ahok memilih tak mau banyak berkomentar.

“Saya enggak tahu maksud mafia migas tuh apa ya. Saya kan bukan godfather,” ucap dia.

Hal yang sama juga dilakukan Ahok saat menjawab pertanyaan soal dirinya yang harus mundur dari PDI-P usai dilantik menjadi Komisaris Utama Pertamina.

Seakan tak mau menimbulkan polemik, Ahok mengaku siap mundur dari anggota partai berlambang banteng itu.

“Saya enggak tahu. Kalau aturannya (harus mundur dari partai) kita ikuti aturan pasti ya," kata Ahok.

Padahal, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Ahok tidak perlu mundur dari keanggotaan partai karena ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Hasto mengatakan, dalam sejarahnya kader PDIP selalu bisa memisahkan antara kepentingan partai dan pengelolaan negara.

Ia meyakini, meski sebagai kader partai, Ahok akan bekerja demi kepentingan bangsa.

"Karena itulah kami menjaga marwah kekuasaan untuk bangsa dan negara bukan kepentingan orang per orang," kata Hasto.

Hasto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Ahok tidak wajib mundur dari PDIP. Sebab Ahok, bukan termasuk dalam Dewan Pimpinan Pusat PDIP.

"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris berdasarkan ketentuan UU BUMN, maka Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan, pimpinan partai. Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri," ujar Hasto saat ditemui di Kinasih Resort, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved