Pendapat Masyarakat Sangat Dibutuhkan dalam Menyusun Dokumen AMDAL
Side Executive PT.Cheetham Flores Indonesia, Yuliana Lamuri menyatakan pendapat masyarakat terkena dampak lingkungan sangat dibutuhkan dalam menyusu
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Side Executive PT.Cheetham Flores Indonesia, Yuliana Lamuri menyatakan pendapat masyarakat terkena dampak lingkungan sangat dibutuhkan dalam menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan.
"Saya harapkan semua masyarakat yang hadir dalam kesempatan ini untuk memberikan pendapat. Sebab PT.Cheetham berniat baik dan berharap bahwa industri garam yang akan dibangun ini berdampak baik bagi masyarakat,"ujar Yuliana, kepada POS-KUPANG.COM di Mbay, Minggu (24/11/2019).
Yuliana mengatakan kehadiran lahan garam akan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan.
• Simak Imbauan Polisi untuk Bobotoh, Jika Melanggar Tindakan Tegas, Tiket Persib vs Barito Laris,Info
"Soal lapangan pekerjaan, tentu saja perusahaan membutuhkan tenaga yang memiliki skill dan nonskill. Jadi silakan masyarat melamar sesuai disiplin ilmu dan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan," terang Yuliana.
Yuliana menjelaskan dokumen AMDAL yang dipersiapkan adalah untuk lahan seluas 442,9 hektar di Kelurahan Mbay II Kecamatan Aesesa.
• Pria Ini Cabuli Anak Tetangga Usia 5 Tahun, Imingi Korban Beli Permen Rp 2000, Kronologinya Info
"Lahan tersebut adalah tanah negara yang pengelolaannya diberikan kepada Pemda Nagekeo. Pemda kemudian membuat MoU dengan PT.Cheetham sehingga lahan tersebut dapat dikelola untuk menghasilkan garam,"jelas Yuliana.
Masukan Masyarakat akan Diperhatikan
Doktor La Ode Koimani, Ketua Konsultan PT. Envicon Mitra Madani, dalam acara Sosialisasi dan Konsultasi Publik Penyusunan AMDAL Lahan Garam PT.Cheetham Flores Indonesia, menjelaskan, semua pendapat masyarakat yang terkena dampak dari lahan garam yang akan dikerjakan oleh PT.Cheetham Flores Indonesia di Kelurahan Mbay II Kecamatan Aesesa, akan diperhatikan dan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen AMDAL.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ir.Zainal Arifin Tenaga Ahli PT. Envicon Mitra Madani, Side Excecutive PT.Cheetham Flores Indonesia Yuliana Lamuri,Kepala Seksi PDL Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT Umbu M.Peter, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Aesesa Serilus Saze,Lurah Mbay II Arkadius Doy, para masyarakat terkena dampak dan undangan lainnya, Kamis (21/11/ 2019) bertempat di Hotel Sinar Kasih Mbay.
"Semua hal yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan ini,baik usul, saran, harapan dan lain sebagainya akan kami perhatikan dan menjadi dasar bagi kami dalam menyusun dokumen AMDAL bagi lahan garam PT.Cheetham Flores Indonesia," ujar La Ode.
"Karena itu kami meminta partisipasi aktif masyarakat terkena dampak untuk hadir dan berbicara dalam forum ini. Kegiatan sosialisasi ini merupakan tahapan yang harus dilakukan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009," sambung La Ode.
La Ode mengatakan setelah mengumpulkan informasi dari masyarakat terkena dampak, pihaknya kemudian akan melaksanakan pengambilan data di lingkungan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, kami kemudian akan mengajukan KAK AMDAL kepada Komisi Penyusunan AMDAL pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT. Selanjutnya Komisi AMDAL akan melakukan penilaian dengan menghadirkan pihak-pihak terkait yang dipandang perlu," ujarnya.
Ia mengungkapkan pihaknya akan mengumumkan secara resmi kepada publik tentang penyusunan Dokumen AMDAL PT.Cheetham Garam Indonesia.