Pendapat Masyarakat Nagekeo Sangat Dibutuhkan dalam Menyusun Dokumen AMDAL

masyarakat memiliki kesempatan selama 10 hari untuk menyatakan pendapat terkait rencana penyusunan dokumen dimaksud,

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Suasana kegiatan sosialisasi penyusunan AMDAL di Aula Hotel Sinar Kasih Mbay Kabupaten Nagekeo, Kamis (21/11/2019). 

"Dan masyarakat memiliki kesempatan selama 10 hari untuk menyatakan pendapat terkait rencana penyusunan dokumen dimaksud," ujarnya.

Sementara itu tokoh masyarakat Desa Nggolonio, Mikhael Jena, mengharapkan agar PT.Cheetham memperhatikan kelestarian lingkungan.

"Saya harapkan agar dalam pengolahan lahan garam, PT.Cheetham harus memperhatikan soal limbah air laut. Harus ada proses yang benar, agar lingkungan dan masyarakat tidak terganggu," ujarnya.

Tokoh masyarakat lainnya, Anton Djo, menyatakan dirinya mendukung kehadiran PT.Cheetham tetapi harus ada batasan yang jelas antara tanah yang dikelola sebagai lahan garam dengan tanah milik masyarakat.

"Harus ada atas yang jelas. Jangan sampai ada persoalan tanah di kemudian hari. Kami inginkan batas yang jelas, jangan sampai ada pekerjaan yang masuk sampai ke tambak bandeng kami," ujar dia.

Sementara tokoh masyarakat lainnya Ishak Tonga mengharapkan agar pekerjaan PT.Cheetham tidak mengganggu tradisi masyarakat sekitar.

Pidato Mendikbud Nadiem Makarim di Hari Guru Nasional Berbeda dengan Penduhulunya, Begini Isinya

Turis Belanda Gantung Diri di Penginapan setelah h Ditinggal Pacar dan Uang Hilang, Info

"Kami punya ritus budaya dan adat istiadat di sekitar lokasi lahan garam. Semoga kami tetap dapat menjalankan adat tanpa terganggu," ungkapnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved