Demi Menghemat BPJS, Menkes Terawan Perketat Syarat Tindakan Medis Ini Apa Saja? Simak Penjelasannya
Demi Menghemat BPJS, Menkes Terawan Perketat Syarat Tindakan Medis Ini Apa Saja? Simak Penjelasannya
Demi Menghemat BPJS, Menkes Terawan Perketat Syarat Tindakan Medis Ini Apa Saja? Simak Penjelasannya
POS-KUPANG.COM - Demi Menghemat BPJS, Menkes Terawan Perketat Syarat Tindakan Medis Ini Apa Saja? Simak Penjelasannya
Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan terus mengalami defisit.
Berbagai tunggakan pun muncul karena semakin banyaknya penggunaan dari anggota BPJS ini.
• Hujan Guyur Desa Oebelo, Bayi 4 Bulan Diterbangkan Angin Hingga 40 Meter
• Siapa Ayah Biologis Khirani Trihatmodjo? Sampai Ribut Soal Tes DNA, Ayah Mayangsari Bilang ini
• Penyakit Ashanty Masih Misteri, Tunggu Hasil Pemeriksaan di Amerika, Istri Anang Kena Diguna-guna?
Hal ini jelas menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah untuk menanggulanginya.
Upaya untuk menekan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus dilakukan.
Apalagi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tata kelola BPJS Kesehatan untuk dikelola dengan baik.
Sebab, menurut Jokowi, defisit muncul karena tata kelola yang kurang baik oleh BPJS Kesehatan.
"Saya minta betul-betul manajemen tata kelola di BPJS terus dibenahi dan diperbaiki," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) mengenai kesehatan di Kantor Presiden, Kamis (21/11/2019).
Sehari berselang, Jumat (22/11/2019) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengusulkan sebuah cara untuk menghemat pengeluaran BPJS Kesehatan.
Terawan menginginkan over indikasi yang ada di RS ditekan sedemikian rupa.
Operasi pemasangan ring jantung dan operasi caesar menjadi dua tindakan yang menurut Terawan dapat diperketat.
Apa alasannya? Seberapa signifikan pula penghematan yang diperoleh dengan cara tersebut?
Menurut Terawam dengan menekan over indikasi maka pemerintah bisa menghemat pengeluaran BPJS Kesehatan hingga 50%.
"Kita lihat indikasinya, jangan sampai over indikasi," ujar Terawan usai rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Kamis (21/11).
Terawan mencontohkan kasus jantung yang ada di Indonesia.
Total tagihan operasi untuk pemasangan ring jantung bisa mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
Operasi pemasangan ring tersebut harus sesuai dengan diagnosa yang ada.
Bila tidak mengharuskan dilakukan cukup dengan obat dan pencegahan.
"Kalau mau operasi sesuai diagnosanya, itu bisa menurunkan sampai 50%, Rp5 triliun dihemat," terang Terawan.
Begitu pula dengan kasus operasi caesar pada kasus melahirkan.
Kelahiran caesar di Indonesia masih mencapai 45%.
Angka tersebut jauh dari hasil data organisasi kesehatan dunia (WHO).
Perbandingan kelahiran caesar berdasarkan data WHO hanya sebesar 20%.
"Percuma uang banyak dikeluarkan, karena itu perlu upaya preventif, dan edukasi pada masyarakat," jelas Terawan.
Terawan bilang akan melakukan pengawasan secara langsung terhadap BPJS Kesehatan.
Ia akan membuat regulasi agar pembiayaan BPJS Kesehatan berkelanjutan.
Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diklaim dapat mengendalikan mutu dan biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan terjadi di fasilitas kesehatan.
Kemkes juga memastikan untuk bahwa kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum benar-benar dipraktikan.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan atau organisasi profesi.
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran biaya urun BPJS yaitu terdapat nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan, dengan ketentuan:
a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B.
b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama
c. paling tinggi sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu. Lalu 10% atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan dengan ketentuan:
a. sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau
b. paling tinggi sebesar Rp 30.000.000.
Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.
BPJS kesehatan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dikurangi besaran Urun Biaya.
Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif.
Ilustrasi (ISTIMEWA)
Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya dilakukan di rumah sakit.
Peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya dikenakan Selisih Biaya antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Pembayaran Selisih Biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh Peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.
Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta.
Pelayanan rawat jalan eksekutif merupakan pelayanan kesehatan rawat jalan non reguler di rumah sakit melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.
Belum Berlaku dan Kelak Hanya Berlaku pada Peserta non PBI
Namun, meski Permenkes 51/2018 sudah diundangkan sejak 17 Desember 2018, BPJS Kesehatan memastikan kebijakan urun biaya dan selisih belum berlaku.
Pasalnya, jenis pelayanan yang akan dikenakan urunan belum ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief mengatakan, saat ini pembahasan mengenai jenis layanan yang berpotensi disalahgunakan masih terus dikaji sembari membentuk tim yang akan turut melibatkan sejumlah pihak di antaranya Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan dan pihak terkait.
Perlu ditegaskan pula bahwa kebijakan urun biaya, khususnya yang tercantum pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dan Peserta pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anggota keluarganya.
“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Budi.
Dorong YLKI Terlibat
Terkait dengan terbitnya kebijakan urun biaya dan selisih, BPJS Kesehatan mendorong Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terlibat dalam pembentukan tim penyusunan daftar layanan yang akan dikenakan urun biaya pada program JKN-KIS.
Pasalnya, berdasarkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018, tim tersebut baru hanya melibatkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi dan atau asosiasi fasilitas kesehatan.
Untuk itu dari sisi peserta, lembaga non medis juga akan turut hadir memberi masukan kepada pemerintah sebelum diketuk palu keputusannya.
"Saya sepakat itu, akan kami usulkan nanti saat pembentukan tim kepada Menteri Kesehatan," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief di Kantornya, Jumat (18/1).
Diperkirakan penyusunan daftar layanan ini akan rampung selama tiga minggu ke depan. Kemudian tim tersebut menyampaikan rekomendasi yang telah ditetapkan selama satu minggu.
"Artinya satu bulan. Akhir Februari harusnya sudah selesai. Setelah itu sosialisasi kepada masyarakat," terang Budi.
Akui Kebijakan Urun Biaya untuk Tekan Defisit
BPJS Kesehatan mengakui kebijakan urun biaya 10% dari biaya pelayanan ditanggung peserta juga ditujukan untuk menekan defisit yang dialami lembaga tersebut.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief mengakui beleid ini dapat menekan defisit BPJS Kesehatan. Kendati begitu, menurutnya pengaruhnya tidak terlalu besar.
Justru pihaknya menganggap kebijakan tersebut bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar selektif dalam menggunakan layanan kesehatan yang tidak mendesak.
"Menurut saya ada pengaruhnya menekan defisit tetapi memang tidak besar. Bagi BPJS Kesehatan sendiri tidak menganggap bahwa ini bagian dari sebuah upaya untuk menurunkan defisit," kata Budi di Kantornya, Jumat (18/1).
Budi mencontohkan, sebelum ada program JKN-KIS ini masyarakat lebih memperhatikan kesehatan dengan banyak berolahraga.
Begitupun apabila sakit ringan yang diderita hanya cukup minum obat di rumah.
"Kami berharap masyarakat lebih memahami lagi nantinya dengan adanya pengenaan urun biaya ini," terang dia.
Hanya Bisa Naik Kelas Satu Tingkat Jika Jalani Rawat Inap
Kebijakan baru dari Kemkes untuk BPJS Kesehatan ini juga mengatur kenaikan kelas rawat inap peserta hanya bisa satu tingkat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf memaparkan, bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dalam permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.
\
• Hujan Guyur Desa Oebelo, Bayi 4 Bulan Diterbangkan Angin Hingga 40 Meter
• Penyakit Ashanty Masih Misteri, Tunggu Hasil Pemeriksaan di Amerika, Istri Anang Kena Diguna-guna?
• Ternyata Presiden Soeharto Sudah Meramal Nasib Indonesia 2020 Nanti, Ini Isinya, Sebut Kata Hancur
• 8 Rumah Akibat Terjangan Angin Kencang Disertai Hujan
Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan,” terang Iqbal di Kantornya, Jumat (18/1).
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.
Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.
Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata Iqbal. (*)
Artikel ini sudah tayang di Intisari dengan judul Penderita Penyakit Jantung dan Ibu Hamil Mesti 'Lebih Sabar', Menkes Terawan Usulkan Syarat Dilakukannya Dua Tindakan Medis Ini Diperketat Demi Penghematan BPJS Kesehatan.