Tersangka Korupsi ADD Rp 262.624.850 dari Sikka Tiba di Kupang
Oknum Tersangka Korupsi ADD Rp 262.624.850 dari Desa Dobo Sikka Tiba di Kupang
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Oknum Tersangka Korupsi ADD Rp 262.624.850 dari Desa Dobo Sikka Tiba di Kupang
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Oknum Kepala Desa Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Paulus Beni, tersangka dugaan penyiampangan ADD tahun 2017, Rp 262.624.850, Kamis (21/11/2019) siang menjejak kaki di Kupang.
Dia ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Maumere, sejak 30 Oktober 2019.
• Sebelum Meninggal, Mantan Bupati TTS, Cornelis Tapatab Sampaikan Curhat Ini ke Gubernur NTT
Hari ini juga penuntut umum Kejaksaan Negri Maumere melimpahkan penuntutan dan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang guna dijadwalkan persidangannya.
Keberangkatan Paulus Beni dikawal oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere, Jermias Penna, S.H, dan Kepala Seksi Intelijen, Cornelis S.Oematang, S.H. Mereka menumpang penerbangan Wings Air pada pukul 13.59 Wita dari Bandara Frans Seda Maumere.
• NIK 301 Calon Peserta Testing CPNS di Manggarai Barat Tidak Terbaca, Ini Penjelasan Dukcapil
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maumere, Cornelis Oematan, S.H, dihubungi pos-kupang.com, mengatakan setibanya di Kupang, Paulus Beni menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda NTT. Sesudahnya tersangka dititipkan di Lapas Penfui Kupang.
Pada Kamis (21/11/2019) pagi, Kepala Kejaksaan Negri Maumere Azman Tanjung, S.H, menyatakan hari ini tersangka Kades Dobo, Paulus Beni dan berkas penuntutanya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang dijadwalkan persidangannya. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius).