Berita Kriminal
Duh, Pria Ini Kabur Telanjang Bulat di Jalanan Denpasar Setelah Gagal Perkosa Seorang Mahasiswi
Pria bernama Achmad Yahya Nurrochim (22) gagal memperkosa korbannya seorang mahasiswi gara-gara korban berinisial SS (20) teriak.
"Pakaian tersebut milik pelaku yang ditemukan di kamar kos korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan, dengan ancaman penjara 12 tahun. (Kompas.com/Imam Rosidin)
Sudah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan, Ayah di Samarinda Masih Berkelit dan Nekad Bersumpah
Sudah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan, Ayah di Samarinda Masih Berkelit dan Nekad Bersumpah
Seorang pria berinisial AR (43) di Samarinda, Kalimantan Timur, benar-benar keterlaluan.
Ia memperkosa anak tirinya hingga hamil 5 bulan. Tapi masih juga berkelit dan berani bersumpah bahwa tuduhan kepadanya merupakan sebuah rekayasa.
Anak tiri AR adalah mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Samarinda.
Namun saat ditangkap di kantor polisi, AR menyebut semua itu hanya rekayasa hingga dirinya berani bersumpah.
"Itu rekayasa semua. Demi Allah, saya tidak lakukan," kata AR.
Namun demikian, polisi berdasarkan pemeriksaan dan sejumlah barang bukti yang ditemukan, pelaku dijerat pasal pemerkosaan, 285 KUHP jo Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Korban mengaku diancam pelaku dengan badik
Menurut Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Iptu Rihard Nixon, kejadian tersebut terungkap saat ibu kandung korban melihat perubahan sikap dan fisik korban.
Putrinya itu lebih pendiam dan perutnya semakin membesar.
"Setelah dibujuk oleh ibunya, baru korban terbuka. Dia cerita diperkosa ayah tiri," kata Nixon saat memberi keterangan pers, Senin (11/11/2019).
Sementara itu, berdasar keterangan korban, pelaku juga mengancam korban dengan badik saat melakukan aksi bejatnya.