Cabuli Gadis Asal Kabupaten TTS, 15 Tahun Penjara Menanti 2 Sopir Angkot di Kota Kupang
Karena cabuli gadis asal Kabupaten TTS, 15 tahun penjara menanti 2 sopir angkot di Kota Kupang
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Karena cabuli gadis asal Kabupaten TTS, 15 tahun penjara menanti 2 sopir angkot di Kota Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Aksi pencabulan kembali terjadi di Kota Kupang dan dilakukan oleh dua orang sopir angkot di Kota Kupang.
Korban dalam kasus ini yakni AK (17), gadis asal Kabupaten TTS yang tengah berlibur di Kota Kupang sekaligus mengunjungi keluarganya.
• Kasus Pencurian Aki Lampu Jalan di Kota Kupang, Simak Perkembangan Terkini di Kepolisian
Sedangkan dua sopir angkot yang menjadi pelaku masing-masing AB alias Jekson (19) dan ST alias Niba alias Simon (19), warga Kelurahan Lasiana l, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kedua pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban pada Minggu (17/11/2019) hingga Senin (18/11/2019) dinihari.
Demikian disampaikan Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2019).
• PNS Polda NTT Suplai Air Bersih Untuk Warga Kota Kupang
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Dijelaskannya, kasus tersebut dilaporkan oleh korban bersama orangtuanya di Mapolsek Kelapa Lima pada Selasa (19/11/2019).
Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Korban dalam kasus yakni AK (17), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang berlibur sekaligus mengunjungi keluarganya di Kota Kupang.
Korban dicabuli oleh dua orang sopir angkot (bemo) masing-masing AB alias Jekson (19) dan ST alias Niba alias Simon (19).
Korban dicabuli di rumah milik pelaku AB alias Jekson (19) yang terletak di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa, Lima Kota Kupang pada Minggu (17/11/2019).
Demikian disampaikan Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2019).
Kasus tersebut, lanjut Kapolsek Kelapa Lima, dilaporkan oleh orangtua korban pada Selasa (19/11/2019).
Usai meminta keterangan dari pelapor dan korban, Tim Buser Polsek Kelapa Lima yang dipimpin Bripka Pius Rengka bergerak cepat dan mengamankan para pelaku.
"Pelaku inisial AB alias Jekson (19) diamankan saat membawa angkot untuk mencari penumpang di wilayah Penfui, Kota Kupang," katanya.
"Selanjutnya dibekuk pelaku ST alias Niba alias Simon (19)," tambahnya.
Pihaknya juga sempat mengamankan satu saksi yang berperan menjemput korban di rumahnya untuk bertemu para pelaku yakni MF.
"MF hanya merupakan saksi, tapi pelaku utama yakni AB alias Jekson (19) dan ST alias Niba alias Simon (19)," tegasnya.
Berdasarkan keterangan korban AK (17) kepada pihak kepolisian, kata Kapolsek Kelapa Lima, korban dijemput rekannya MF untuk bertemu para pelaku yang merupakan rekannya.
Korban dibawa ke rumah pelaku di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Minggu (17/11/2019).
"Korban dan pelaku AB alias Jekson (19) merupakan teman yang berkenalan saat masih berada di kampung di Kabupaten TTS," katanya.
Saat berada di TKP, korban diajak oleh para pelaku untuk menenggak minuman keras (miras).
Usai menenggak miras, pelaku AB alias Jekson sekitar pukul 19.00 Wita mengajak korban ke kamar tidur dan mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Selanjutnya, pelaku AB alias Jekson keluar kamar dan ST alias Niba alias Simon masuk ke dalam kamar dan mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Tidak hanya itu, sekali lagi pelaku AB alias Jekson kembali masuk ke dalam kamar pada Senin dinihari dan mencabuli sekaligus menyetubuhi korban sebanyak empat kali. "Jadi, korban dicabuli berulang kali," jelas Kapolsek Kelapa Lima.
Selanjutnya, korban pulang ke rumahnya pada Senin pagi. Saat berada di rumahnya, orangtua korban yang curiga karena anak gadisnya selama satu hari tidak pulang ke rumah kemudian menanyakan alasan kenapa ia tidak segera pulang ke rumah.
Korban yang dipaksa pun mengaku bahwa telah dicabuli oleh kedua pelaku. Tak terima atas kejadian tersebut, korban yang ditemani orangtuanya melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Kelapa Lima pada Selasa (19/11/2019).
"Dua pelaku telah kita amankan untuk proses selanjutnya," kata Kapolsek Kelapa Lima. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)