News

Menjadi Acuan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Tri Mayudin Sosialisasi Perpres 75 Tahun 2019

Sedangkan untuk peserta mandiri, jelas Mayudin, dapat memilih yang sesuai, kelas 1 Rp 160.000, kelas II Rp 110.000 dan kelas III Rp 42.000.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Robert Ropo

POS KUPANG, COM, WAINGAPU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Waingapu mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di Aula Cafe PC Corner Waingapu, Rabu (13/11/2019) sore.

Memaparkan materi Perpres No. 75/2018, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Waingapu, Tri Mayudin, menyebut iuran bagi peserta bukan pekerja upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) sesuai ketentuan lama pasal 34 Perpres No. 82/2018 untuk Kelas 1 Rp 80.000/jiwa/bulan, kelas II Rp 51.000/jiwa/bulan dan kelas III Rp 25.500/jiwa/bulan, kini berdasarkan pasal 34 Perpres No. 75/2019 naik. Kelas 1 Rp 160.000/jiwa/bulan, kelas II Rp 110.000/jiwa/bulan dan kelas III Rp 42.000/jiwa/bulan.

Sedangkan untuk peserta mandiri, jelas Mayudin, dapat memilih yang sesuai, kelas 1 Rp 160.000, kelas II Rp 110.000 dan kelas III Rp 42.000.

Mayudin mengakui tidak ada kenaikan iuran untuk buruh dan pengusaha untuk segmen pekerja yang gajinya di bawah Rp 8 juta per bulan. Penyesuaian kenaikan iuran hanya berlaku bagi yang gajinya di atas Rp 8 juta/bulan, itupun karena penyesuaian batas atas upah yang semula maksimal Rp 8 juta, menjadi maksimal Rp 12 juta.

Proporsi pembagian beban iuran antara buruh dan pengusaha tetap seperti semula yaitu 1% untuk beban bagi pekerja dan 4% dari pemberi kerja.

Terkait pertanyaan mengapa peserta mandiri penyesuaian besaran iuran hingga dua kali lipat, kata Mayudin, selama ini iuran yang berlaku adalah iuran diskon, yaitu iuran yang tidak sesuai dengan angka sesungguhnya. Iuran diskon ini berlaku sejak tahun 2014 lalu sehingga wajar jika penyesuaiannya bisa mencapai dua kali lipat.

Apakah penyesuaian besaran iuran JKN-KIS akan diiringi dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, Mayudin mengakuinya. Menurutnya, peningkatan mutu kesehatan mutlak harus dilakukan.

"Semua pihak punya adil besar untuk mewujudkanya. Ini adalah tugas besar yang harus dilakukan bersama oleh semua pihak," tandas Mayudin.

Mayudin mengatakan, peserta yang ingin operasi mempercantik diri atau pelayanan kesehatan tujuan estetik, tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Juga pelayanan untuk mengatasi intertilitas, meratakan gigi, ganggungan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat atau meneguk minuman keras.

Selain itu, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program lalu lintas, pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku, dan pelayanan kesehatan difasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved