DPRD NTT Pertanyakan Kisruh PKL Pasar Borong Dengan Pemkab Matim

Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Borong dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur (Matim).

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Yohanes Rumat,S.E 

DPRD NTT Pertanyakan Kisruh PKL Pasar Borong Dengan Pemkab Matim

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat mempertanyakan kisruh antara Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Borong dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur (Matim).

Yohanes menyampaikan hal itu, Senin (18/11/2019).

Menurut Yohanes, kasus antara PKL di Pasar Borong dengan Pemkab Matim perlu disikapi serius dan juga segera dituntaskan.

"Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur dan sekaligus anggota DPRD Provinsi NTT, saya mempertanyakan surat yang dikeluarkan oleh pemkab matim melalui sekda bernomor EK. 510.18.30/642/X1/2019 tentang pemindahan PKL sebelah Timur Pasar Borong," kata Yohanes.

Dia menjelaskan, pada surat tersebut ada 4 point yang diingini oleh Pemkab Matim sangat masuk di akal dan bisa terima oleh masyarakat.

"Namun pertanyaan besarnya apakah antara pagar yang dibuat oleh pemerintah dan jalan setapak yang direncanakan itu tanah milik pemerintah atau tanah milik warga setempat. Kalau tanah yang mau direncanakan itu fakta di lapangan adalah milik masyarakat yang sudah bersertifikat terdiri dari 14 warga setempat, maka ini kategori perampasan hak warga negara oleh Pemkab Matim," jelasnya.

Dikatakan, jikalau dugaan ini benar maka selaku anggota DPRD Provinsi NTT mendesak Bupati Manggarai Timur harus turun ke lokasi untuk mengetahui fakta-fakta kebenaran yang ada di lapangan.

"Tentu ini penting agar tidak terjadi konflik berdarah antara warga masyarakat dan petugas yang telah dipercayakan oleh Bupati. Kalaupun pekerjaan ini dipaksakan oleh petugas dan instansi teknis untuk melanjutkan pekerjaan ini maka patut diduga ada indikasi ketidakberesan proyek dan program ini terkesan dipaksakan," ujarnya.

Sekretaris Komisi V DPRD NTT ini mempertanyakan mengapa dugaan ini perlu disampaikan karena menurut penjelasan BPN sangat jelas bahwa mereka tidak berani mengklaim tanah warga menjadi tanah negara atau tanah Pemda kabupaten Manggarai Timur.

"Tentu kita percaya BPN benar-benar lembaga yang bisa dipercaya.Disisi lain 14 warga sekitar lokasi jelas memiliki sertifikat sah yang telah dikeluarkan oleh BPN. Maka pemerintah jangan paksakan diri atau kehendak," ujarnya.

Bocah 12 Tahun Bunuh Diri Lompat di Gedung Sekolah, Nekat Akhiri Hidup Karena Diomeli Guru

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Korban Ama Lukas di Naibonat

Dikatakan, selaku anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi PKB dirinya menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan hal ini ke polisi dan jaksa karena sudah dianggap masuk wilayah hukum atau ada pelanggaran atas pecamplokan hak warga negara lewat 14 sertifikat yang sudah dimilikinya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved