News
Sehari Geruduk Kantor Kejari, Polres, Pemkab TTS, Ini 16 Tuntutan Pendemo Aliansi Prorakyat
Demonstran sekitar 40 orang ini mengambil titik star dari Glora, Pasar Inpres SoE dan finis di Kantor Bupati TTS.
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Aliansi Prorakyat Kabupaten TTS yang terdiri dari Pospera, Ikatan Mahasiswa Amanuban, Ikatan Mahasiswa Amanatun dan BEM Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar menggelar demonstrasi, Kamis (14/11/2019) pagi.
Demonstran sekitar 40 orang ini mengambil titik star dari Glora, Pasar Inpres SoE dan finis di Kantor Bupati TTS.
Mereka melakukan long march dan berorasi di Kantor Kejari SoE, Polres TTS dan Kantor Bupati TTS, mengusung 16 tuntutan.
Pertama, meminta Bripka Rudi Soik yang dimutasi ke Polda NTT segera ditarik kembali ke Polres TTS. Pasalnya, Bripka Rudi saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking
Kedua, mendesak Polda NTT membatalkan mutasi Bripka Rudi Soik.
Ketiga, mendesak Polres TTS yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking untuk memeriksa Banggar terkait pengalihfungsian dana DAU yang digunakan untuk membiayai pekerjaan fisik dana DAK.
Keempat, meminta penyidik Tipikor Polres TTS memeriksa TP4D terkait fungsi pengawalan dalam pekerjaan pembangunan RS Pratama Boking.
Kelima, meminta penyidik Tipikor Polres TTS mempercepat penanganan kasus korupsi pembangunan landscape Kantor Bupati TTS.
Keenam, mendesak Inspektorat TTS segera menyerahkan hasil audit dana Desa Nule kepada penyidik Tipikor Polres TTS agar segera diproses hukum.
Ketujuh, meminta Bupati Tahun segera memanggil Direktur RSUD SoE terkait masalah pembayaran jasa pelayanan Jampersal yang menjadi hak para medis namun belum dibayarkan.
Kedelapan, mendesak Bupati Tahun segera melanjutkan proses seleksi perangkat desa satu kali 24 jam.
Kesembilan, mendesak Bupati Tahun lebih memaksimalkan fungsi Inspektorat TTS dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa.
Kesepuluh, mendesak Polres TTS segera menangkap pelaku yang melakukan pencemaran nama baik Kabupaten TTS melalui media sosial yang dilakukan oleh akun Facebook, Ina Kewa dan Ama Galekat.
Kesebelas, mendesak Polres TTS menindak oknum ojek yang mengojek hingga mencelakakan almarhum Imanuel Nesimnasi hingga meninggal dunia.
Kedua belas, mengutuk keras Pemda TTS yang terkesan memanfaatkan kekuasaan dalam penempatan dokter ASN.
Ketiga belas, aliansi prorakyat menuntut agar BPJS dibubarkan dan menolak Pepres Nomor 75 tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS.
Keempat belas, meminta Pemda TTS agar tidak secara semena-mena dalam penetapan status KLB, dan diikuti dengan tindakan yang sesuai SOP status KLB.
Kelima belas, meminta Pemkab TTS untuk menjelaskan terkait penanganan stunting yang diklaim pemerintah berhasil.
Keenam belas, meminta Kejari SoE menyelesaikan kasus embung-embung yang bermasalah.
TP4D Kawal Administrasi
Di Kantor Kejari SoE, para demonstran meminta penjelasan dari Kajari SoE terkait fungsi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam pembangunan RS Pratama Boking.
Pasalnya, pembangunan rumah sakit tersebut kini terendus dugaan korupsi dan tengah ditangani Tipikor Polres TTS.
Pihak Kejari SoE yang diwakili Kapidsus, Khusnul Fuad, SH dan Kepala Seksi Intel, Mouresta Kolobani, SH, bersedia menerima tujuh perwakilan aliansi guna melakukan pertemuan.
Pada kesempatan itu, Ferdy Kase, perwakilan aliansi, mempertanyakan fungsi TP4D yang melakukan pengawalan terhadap pembangunan RS Pratama Boking namun berujung dugaan korupsi.
"Bagaimana proses pengawalan dari pihak kejari sehingga timbul dugaan korupsi dalam pembangunan RS Pratama Boking. Pasalnya saat ini, rumah sakit tersebut gagal fungsi sehingga tidak bisa merawat pasien rawat inap. Tak hanya itu, tembok dan plafon bangunan sudah rusak sebelum diresmikan. Bagaimana pengawasan dari TP4D," tanya Ferdy.
Kepala Seksi Intel Kejari SoE, Mouresta Kolobani, SH menjelaskan, fungsi TP4D dalam pembangunan RS Pratama Boking hanya mengawal proses administrasi agar pekerjaan
sesuai aturan yang berlaku.
"Sedangkan urusan teknis fisik bangunan bukan tupoksi TP4D," ujar Kolobani.
Saran yang diberikan TP4D, kata Kolobani, dikembalikan kepada pemilik pekerjaan, apakah mau diikuti atau tidak. TP4D, katanya, tidak bisa memaksakan sarannya untuk diterima.
Terkait proses hukum yang saat ini menjerat pembangunan rumah sakit itu, Kolobani menyebut bukan tanggungjawab TP4D.
"Kita hanya kawal dari segi administrasinya. Kalau teknis fisik bukan ranah kita. Prinsipnya kita mendukung proses hukum kasus tersebut yang sedang ditangani penyidik Tipikor Polres TTS," tegas Kolobani.
Yerem Fallo, Ketua Pospera TTS, yang ikut dalam pertemuan itu, juga meminta Kejari SoE mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan landscape Kantor Bupati TTS serta mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi Embung Mnela Lete.
Menjawab permintaan Yerem Fallo, Kapidsus Kejari SoE, Khusnul Fuad, menjelaskan, untuk dugaan korupsi pembangunan landscape Kantor Bupati TTS, Kejari SoE bertindak sebagai penuntut umum.
Berkas dua tersangka sudah dilakukan tahap dua. Saat ini, kata Fuad, jaksa penuntut umum sedang menyusun konstruksi dakwaan sehingga dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan. *