Minggu, 10 Mei 2026

424 Guru Ikuti Ujian PPG, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nagekeo

Sebanyak 424 guru ikuti ujian PPG, ini penjelasan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nagekeo

Tayang:
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Para guru saat ikut ujian PPG di SMK Negeri I Aesesa Desa Aeramo Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, Kamis (14/11/2019). 

Sebanyak 424 guru ikuti ujian PPG, ini penjelasan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nagekeo

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Sebanyak 424 orang guru di Kabupaten Nagekeo mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru ( PPG) bertempat di SMKN 1 Aeramo.

Ujian PPG itu diikuti oleh para guru SD, SMP, SMA dan SMK se-Kabupaten Nagekeo, sebagai salah satu syarat memperoleh tunjangan sertifikasi guru.

Ini Tujuan Dosen Prodi Matematika STKIP Citra Bakti Ngada Adakan Pengabdian Masyarakat

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo,
Tarsisius Djogo, S.Sos, menjelaskan, ujian wajib diikuti oleh para guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi

"Seleksi tersebut wajib diikuti oleh para guru sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, baik guru PNS maupun guru honor. Syarat untuk mengikuti seleksi adalah guru berpendidikan Sarjana Strata 1 dan memiliki 24 jam mengajar," ungkap Tarsi, kepada POS-KUPANG.COM di Mbay, Minggu (17/11/2019).

Kadis TPHP Malaka Yustinus Nahak Bangga Olah Lahan Gratis Capai Target

Kadis Tarsi menjelaskan apabila para guru peserta seleksi lulus ujian, maka para guru harus melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) PPG selama 6 bulan.

"Jika lulus diklat, maka para guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi,"ungkap Tarsi.

Tarsi mengatakan terdapat syarat lain yang harus dipenuhi untuk memperoleh tunjangan sertifikasi yaitu adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagi guru.

"Untuk guru honor pendidikan dasar dari sekolah swasta harus ada SK dari yayasan yang menaungi sekolah, untuk guru honor pendidikan dasar dari sekolah negeri harus ada SK dari Bupati,sementara untuk guru honor
pendidikan menengah harus ada SK Gubernur," papar Tarsi.

Ia mengaku beberapa orang guru honor pendidikan menengah belum dapat mengikuti seleksi PPG karena belum memiliki SK dari Bupati dan Gubernur, yang juga merupakan syarat memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.

"Itu salah satu kendala yang kami hadapi. Sebab saat ini terdapat regulasi yang mengatur Pemerintah untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer," jelasnya.

Terpisah, Penanggungjawab Tempat Uji Kompetensi, Fridus Ndiwa, menjelaskan seleksi dilaksanakan di tempat tersebut sebab SMKN I Aeramo merupakan satu-satunya TUK yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Ada 3 TUK di sekolah ini, tetapi yang kami gunakan untuk seleksi kali ini hanya 2 TUK saja.Untuk 424 guru yang mengikuti seleksi, 1 hari kami bagi menjadi 3 sesi test, masing-masing 25 orang, dengan waktu test 3 jam," ungkap Fridus.

Sementara itu, Angelina Woga, guru SDK Natanage di Kecamatan Boawae yang merupakan salah satu peserta test menyatakan bahwa dirinya telah empat kali mengikuti seleksi PPG.

"Ini kali keempat saya ikuti seleksi Selama ini belum lulus, jadi saya ikut lagi kali ini," katanya.

Angelina mengaku soal seleksi PPG cukup sulit.

"Soal-soalnya cukup sulit.Sebelumnya saya sudah mempersiapkan diri dengan belajar soal-soal dari internet. Semoga kali ini saya bisa lulus," harap Angelina. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved