Dua Pelaku Pencurian Aki Lampu Jalan di Kota Kupang Ternyata Beroperasi Sampai TTU

Dua pelaku pencurian aki lampu jalan di Kota Kupang ternyata beroperasi sampai TTU

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Suasana konferensi pers di Mapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, Jumat (15/11/2019) 

Dua pelaku pencurian aki lampu jalan di Kota Kupang ternyata beroperasi sampai TTU

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Aksi pengrusakan lampu jalan dan pencurian aki (accu) sollar cell lampu jalan yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya terbongkar.

Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Lima mengamankan dua dari empat pelaku yang merupakan komplotan pencuri spesialis accu sollar cell lampu jalan.

Sedangkan dua pelaku yang lolos yakni Jemson Toy dan Ridwan Toy. Kedua pelaku yang dibekuk yakni Feky Toy (28) dan Mel Toy (30), warga asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang selama ini kost di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Unika Santu Paulus Ruteng Wisuda 739 Sarjana dan Ahli Madya, Ini Harapan Rektor

Feky Toy berhasil diamankan melakukan aksinya bersama dua rekannya yang berhasil lolos di area Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Pelaku Mel Toy diamankan dalam pengembangan kasus tersebut oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, accu sollar cell lampu jalan di area Undana juga dicuri oleh para tersangka.

Atas kejadian tersebut, pihak kampus bersiaga dan berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Feky Toy sekitar pukul 02.00 Wita.

80 Pegawai BBPP Kupang Ikut Kegiatan Outbound di Taman Buat TTS

Demikian Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kelapa Lima, Jumat (15/11/2019).

"Kami melakukan koordinasi dengan pihak Undana yang juga menjadi korban. Dan memang mereka sudah mengintai sejak Kamis malam. Setelah didapat (pelaku), pihak Undana hubungi kami lalu kami lakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku lainnya yakni Mel Toy," katanya.

Polisi selanjutnya membawa para pelaku ke sejumlah penadah di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima dan Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak Kota Kupang untuk memgamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 15 accu sollar cell lampu jalan berukuran kecil, 17 accu berukuran besar serta barang bukti lainnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang curiannya dijual kepada seorang pengepul barang bekas dan accu berinisial OH.

Para pelaku mendapatkan Rp 11 juta usai menjual barang curian itu kepada OH. Selanjutnya, OH menjual lagi barang curian tersebut ke pengepul lainnya dengan harga Rp 13 ribu per kilogram.

Kapolsek Kelapa Lima menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan menggunakan mobil dan uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan hidup.

Para pelaku ternyata merupakan kerabat yang berasal dari satu wilayah yang sama. Mereka tidak hanya beraksi di Kota Kupang, akan tetapi melancarkan aksinya hingga di Kabupaten TTU.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved