Pengakuan Mengejutkan Petugas Lapas Setelah Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Dipenjara

Pengakuan Mengejutkan Petugas Lapas Setelah Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Dipenjara

Editor: Eflin Rote
Tribunnews
Jessica Kumala Wongso 

Namun, takdir berkata lain pasalnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 .

Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya,Wayan Mirna Salihin.

Lama tak tersorot, kabar baru muncul dari Jessica yang kini tengah menjalani masa tahanan.

Kabar tersebut bahkan membuat mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih.

Dikutip dari Grid.ID Rabu (2/1/2019), Otto menjelaskan bila upaya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.

"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto saat dikonfirmasi.

Otto menuturkan, ia tak lagi menangani kasus yang dijalani Jessica.

Otto mengaku Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.

Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.

"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.

Meski tak lagi menangani kasus tersebut, Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.

PK yang diajukan tersebut yakni untuk meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.

Usaha Geprek Bensu Digosipkan Gunakan Pesugihan, 8 Karyawan Ruben Onsu Berhenti, Takut Jadi Tumbal?

Bakal Dirilis 2020, Inilah Spesifikasi, Prediksi Harga dan Tampilan iPhone 12 yang Punya Jaringan 5G

Gantengnya Budi Djiwandono, Ponakan Prabowo Subianto yang Kini Jadi Anggota DPR RI, Masih Jomblo?

Ahok Dipanggil Menteri BUMN, Segini Gaji yang Akan eks Veronica Tan Terima Jika Jadi Dirut Pertamina

Dengan ditolaknya PK itu, maka Jessica tetap akan dihukum selama 20 tahun penjara.

Lebih lanjut sebelumnya, Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved