Kunjungan Kerja ke NTT, Komite III DPD RI Sorot UU Pariwisata dan UU Disabilitas
Saat Kunjungan Kerja ke NTT, Komite III DPD RI Sorot UU Pariwisata dan UU Disabilitas
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Saat Kunjungan Kerja ke NTT, Komite III DPD RI Sorot UU Pariwisata dan UU Disabilitas
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebanyak 12 Anggota DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi NTT dalam rangka pengawasan atas pelaksaan undang-undang pariwisata dan penyandang disabilitas, Selasa (12/11/19)
Delegasi Komite III dipimpin Evi Apita Maya, Senator asal NTB dan senator lainnya diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu di ruang rapat Sekda Provinsi NTT.
• Ini Harapan Para Pendeta Bagi MPH-PGI Terpilih Periode 2019-2024
Rombongan yang tiba di kantor Gubernur pada pukul 10.00 Wita langsung menggelar rapat dengan Pemprov NTT serta para pemangku kepentingan di bidang pariwisata dan disabilitas.
Dalam pengantarnya, Evi Apita Maya yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI terlebih dahulu memperkenalkan para senator yang hadir.
Mereka adalah Hilda Manafe (NTT), Silviana Murni (DKI Jakarta), Eni Sumarni (Jawa Barat), Abdi Sumaithi (Banten), WTP Simarmata (Sumut), Fernando Sinaga (Kaltara), Andi Nirwana (Sultra), Iskandar Muda Baharuddin Lopa (Sulbar), Mirati Dewaningsih (Maluku), Suriati Armayin (Malut), dan Yance Samongsabra (Papua Barat).
• Semua Etnis Sikka Tampil di Festival Nian Tana
Selama kurang lebih dua jam, diskusi tersebut berjalan dengan lancar dan dialogis.
Kepada POS-KUPANG.COM, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Evi Apita Maya mengatakan, kunker tersebut dilakukan untuk menyoroti implementasikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disabilitas.
"Dua sektor ini merupakan bagian dari tugas kami. Kami melakukan pengawasan sejauh mana implementasi undang-undang tersebut," ungkapnya.
Untuk sektor pariwasata, kata Evi, promosi pariwisata yang yang gencar dilakukan Pemprov NTT dinilai telah berjalan dengan baik.
"Memang agak kurang, tapi kata pak Karo Humas tadi katakan (promosi) dalam proses," ungkapnya.
Evi menjelaskan, pihaknya menilai implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disabilitas yang dinilai masih kurang.
Diakuinya, dalam implementasi undang-undang tersebut yang termuat dalam pasal 54, pemerintah wajib mempekerjakan para penyandang disabilitas sebanyak 2 persen dan bagi pihak swasta dengan persentase 1 persen.
Namun demikian, hal tersebut dinilai tidak dijalankan oleh Pemprov NTT.
"Saya lihat di kantor Gubernur NTT sendiri tidak ada penyandang disabilitas yang direkrut untuk dipekerjakan," katanya.