Terbukti Palsukan Ijazah, Pelawak Nurul Qomar Divonis 17 Bulan Penjara, Begini Sikapnya

Terbukti palsukan ijazah, Pelawak Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara, begini sikapnya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Istimewa
Pelawak Nurul Qomar membacakan pembelaannya dalam sidang lanjutan di PN Brebes, Selasa (15/10/2019). 

Terbukti palsukan ijazah, Pelawak Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara, begini sikapnya

POS-KUPANG.COM - Terbukti memalsukan ijazah, Pelawak Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Senin (11/11/2019). Terkait vonis itu, Qomar menyatakan banding.

"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujar Qomar, Senin.

Kronologi Kejadian Seorang Pria Berhubungan Seks dengan Anak Tiri yang Berumur 15 Tahun

Adapun Qomar tidak ditahan sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri kegiatan lain.

"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucap Qomar.

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan, pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," kata Andhy.

Seusai Tusuk Istri yang Hamil 5 Bulan, Suami Coba Bunuh Diri, Simak Cerita Saksi Mata

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada sidang putusan kasus dugaan surat keterangan palsu (SKP), memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara.

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu tiga tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat, dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. (Kompas.com/David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 17 Bulan Penjara, Pelawak Nurul Qomar Ajukan Banding",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved