Karantina Ende Terapkan Manajemen Anti Penyuapan
Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende menerapkan sistem manajemen anti penyuapan
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende menerapkan sistem manajemen anti penyuapan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia ( SNI) 3.7001 tahun 2016.
Kepala Stasin Karantina Pertanian Kelas II Ende, drh Yulius Umbu Hunggar mengatakan hal itu pada pelaksanaan penandatangan komitmen anti suap di Lingkup Stasion Karantina Pertanian Ende, Senin (11/11/2019) di Kantor Stasion Karantina Pertanian Ende.
• Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka, Pelamar Belum Datangi BKP-SDM Kupang
Yulius mengatakan komitmen anti suap tersebut sesuai dengan dasar hukum Undang - Undang Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851).
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
• Bupati TTS Pastikan Seleksi Perangkat Desa Berlangsung Tahun 2020
Selain itu juga berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 53 Tahun2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PenerimaanNegara Bukan Pajakyang Berlakupada Kementerian Pertanian.
Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian,ujar Julius.
Julius mengatakan zona intergritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu wilayah bebas korupsi merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Juga wilayah birokrasi bersih dan melayani adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Julius mengatakan alasan diperlukan zona intergritas dan wilayah bebas korupsi serta dan wilayah birokrasi bersih dan melayani adalah untuk mengantisipasi terjadinya kasus korupsi melalui penindakan dan pencegahan yang sinergis antara pemerintah dan masyarakat.
Juga sebagai upaya pencegahan korupsi selama ini kurang optimal dan belum ada indikator keberhasilansebagai impementasi dari Program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Inpres Nomor 5 Tahun 2004.
Sebagai bentuk transparasi ujar Julius segala pungutan dari Stasion Karantina Kelas II Ende dibuka kepada publik dan publik dapat mengikuti ketentuan yang telah ada tanpa membayar lebih atau kurang sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Romualdus Pius)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/karantina-ende-terapkan-manajemen-anti-penyuapan.jpg)