Pencabulan Anak di Bawah Umur
4 Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Seorang Pria di Jakarta, Ini Modus Pelaku
Seorang pria di Jakarta tega mencabuli 4 anak di bawah umur. Modusnya, ajak korban jalan-jalan dan berenang.
Saat sedang bekerja disana, tersangka melihat korban berinisial NA (15) sedang ada kegiatan sekolah bersama rekan-rekannya di pulau tersebut.
"Karena kebetulan kegiatan itu tidak hanya satu malam," ujar Jupriono.
Setelah beberapa hari memantau gerak-gerik korban, akhirnya S beraksi pada 23 Oktober 2019 lalu. Saat itu, NA dan seorang teman laki-lakinya sedang ikut jurit malam.
S yang menyamar sebagai kakak kelas korban memisahkan NA dari rekannya. Saat itulah S melecehkan korban.
Adapun S ditangkap satu jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Kepulauan Seribu Selatan. Ia ketahuan karena di tangannya ada bekas gigitan korban.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP.
Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)