Breaking News

Pencabulan Anak di Bawah Umur

4 Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Seorang Pria di Jakarta, Ini Modus Pelaku

Seorang pria di Jakarta tega mencabuli 4 anak di bawah umur. Modusnya, ajak korban jalan-jalan dan berenang.

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan seksual anak 

4 Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Seorang Pria di Jakarta, Ini Modus Pelaku

POS-KUPANG.COM - Seorang pria di Jakarta tega mencabuli 4 anak di bawah umur. Modusnya, ajak korban jalan-jalan dan berenang.

Pelaku nekad melakukan tindakan bejat itu karena terinspirasi dari film prorno yang sering ditontonya.

Akibat perbuatannya, pelaku bernama Susmanto (52) itu harus berurusan dengan polisi.

Pura Pura Ingin Kenalan, Pengantin Baru Cabuli Siswi SMA di Pulau, Simak Kronologinya

Polisi menangkap tersangka pencabulan empat orang anak, Susmanto (52).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orangtua salah satu korban, AF (9).

AF awalnya mengeluhkan rasa sakit di bagian anus.

Hasil pemeriksaan, korban terbukti dicabuli.

Orangtua korban kemudian melapor ke polisi.

"Atas laporan tersebut, Susmanto kemudian ditangkap di tempat dia bekerja di kantor ekspedisi Jl Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2019).

Pura Pura Ingin Kenalan, Pengantin Baru Cabuli Siswi SMA di Pulau, Simak Kronologinya

Susatyo menjelaskan, modus pelaku dengan mengajak para korbannya jalan-jalan seperti berenang.

Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Salah satunya dilakukan di ruangan di kantornya.

"Setelah korban ini ke ruangan, kemudian melakukan perlakuan cabul," jelas Susatyo.

Susmanto ditangkap pada Minggu (3/11/2019) pagi, saat dia sedang bekerja.

Susatyo mengatakan, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap empat orang anak.

Tiga korban lain, yakni FL (9), FN (9) dan FS (9).

Kepolisian tengah mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lain.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Adi Indra Purnama Ditangkap Polisi Karena Mencabuli 9 Perempuan di Jombang, Simak Kisahnya

Kerap Nonton Film Porno

Pelaku mengaku kerap menonton film porno hingga melampiaskan nafsu bejatnya ke bocah.

"Seringnya cerita masalah BF (film porno)," kata Susmanto di Polres Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).

Sumanto mengaku, dia beraksi setelah gajian untuk mengajak korbannya jalan-jalan hingga berenang.

Setelah itu, korban diajak ke kantornya.

Di ruangan sepi di kantor, pelaku beraksi.

"Setelah korban ke ruangan, kemudian melakukan perlakuan cabul," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro.

Kenalan di Facebook, Bertemu, 6 Remaja di Malang Cabuli Gadis Usai 11 Tahun, Ini Kronologisnya

Kepolisian tengah mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lain.

"Ada pengembangan korban yang mungkin saja lebih dari empat orang," kata dia.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(*)

Pura Pura Ingin Kenalan, Pengantin Baru Cabuli Siswi SMA di Pulau, Simak Kronologinya

Seorang pria berinisial S (26) ditangkap setelah melecehkan siswi SMA pada acara jurit malam di Pulau Tidung, 23 Oktober 2019.

Padahal S baru saja menikah dan sedang menjalani hubungan jarak jauh dengan sang istri.

Kepada wartawan, S mengaku hanya ingin berkenalan dengan korban yang sudah beberapa hari ia intai.

"Niatnya pingin kenalan sama dia (korban). Tapi dia ada cowoknya saya singkirin dulu," kata S di Mapolres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).

Untuk diketahui, tersangka menyamar sebagai kakak kelas korban. Lalu saat korban sedang ikut jurit malam bersama seorang rekannya, korban dipisahkan dan dibawa ke semak-semak.

S mengaku menarik tangan korban agar ikut dengannya. Korban yang merasa curiga tiba-tiba berteriak. Tersangka langsung membekap mulut korban.

"Terus saya ditendang, saya jatuh, saya bekap lagi. Terus dia berontak, terus saya digigit," ujar S.

Bekas gigitan di tangan S lah yang membuatnya ketahuan sebagai pelaku pelecehan.

Namun S mengaku tidak melecehkan korban secara sengaja, ia hanya panik saat korban meronta-ronta.

Adapun S ditangkap satu jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Kepulauan Seribu Selatan.

Pelaku baru menikah

AKP Jupriono mengatakan bahwa S, tersangka pelecehan seksual terhadap siswi SMA di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu merupakan seorang pengantin baru.

Saat ini S tengah menjalani hubungan jarak jauh dengan istrinya.

"(Pelaku) sudah berkeluarga, dan kebetulan masih pengantin baru. Hanya saja istrinya ada di kampung, di Pekalongan," kata Jupriono di Mapolres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara Selasa (5/11/2019).

Jupriono mengatakan, S sudah seminggu berada di Pulau Tidung. Ia tinggal di sana lantaran ikut mengerjakan penampungan bak air.

Saat sedang bekerja disana, tersangka melihat korban berinisial NA (15) sedang ada kegiatan sekolah bersama rekan-rekannya di pulau tersebut.

"Karena kebetulan kegiatan itu tidak hanya satu malam," ujar Jupriono.

Setelah beberapa hari memantau gerak-gerik korban, akhirnya S beraksi pada 23 Oktober 2019 lalu. Saat itu, NA dan seorang teman laki-lakinya sedang ikut jurit malam.

S yang menyamar sebagai kakak kelas korban memisahkan NA dari rekannya. Saat itulah S melecehkan korban.

Adapun S ditangkap satu jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Kepulauan Seribu Selatan. Ia ketahuan karena di tangannya ada bekas gigitan korban.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP.

Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved