Pencabulan Anak di Bawah Umur

4 Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Seorang Pria di Jakarta, Ini Modus Pelaku

Seorang pria di Jakarta tega mencabuli 4 anak di bawah umur. Modusnya, ajak korban jalan-jalan dan berenang.

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan seksual anak 

Susatyo mengatakan, hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap empat orang anak.

Tiga korban lain, yakni FL (9), FN (9) dan FS (9).

Kepolisian tengah mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lain.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Adi Indra Purnama Ditangkap Polisi Karena Mencabuli 9 Perempuan di Jombang, Simak Kisahnya

Kerap Nonton Film Porno

Pelaku mengaku kerap menonton film porno hingga melampiaskan nafsu bejatnya ke bocah.

"Seringnya cerita masalah BF (film porno)," kata Susmanto di Polres Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).

Sumanto mengaku, dia beraksi setelah gajian untuk mengajak korbannya jalan-jalan hingga berenang.

Setelah itu, korban diajak ke kantornya.

Di ruangan sepi di kantor, pelaku beraksi.

"Setelah korban ke ruangan, kemudian melakukan perlakuan cabul," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro.

Kenalan di Facebook, Bertemu, 6 Remaja di Malang Cabuli Gadis Usai 11 Tahun, Ini Kronologisnya

Kepolisian tengah mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lain.

"Ada pengembangan korban yang mungkin saja lebih dari empat orang," kata dia.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 E Junto Pasal 82 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(*)

Pura Pura Ingin Kenalan, Pengantin Baru Cabuli Siswi SMA di Pulau, Simak Kronologinya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved