Kenalan, Nongkrong Bareng, Lalu Dicekoki Miras, Akhirnya 2 Gadis ABG Dipaksa Layani Nafsu 4 Lelaki

Kenalan, Nongkrong Bareng, Lalu Dicekoki Miras, 2 Gadis ABG Ini Akhirnya Dipaksa Layani Nafsu Bejat 4 Lelaki

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
ILUSTRASI - Dua orang tersangka berinisial FS (15) dan HW (19) dihadirkan dalam rilis kasus penculikan perempuan dibawah umur di Polres Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (23/12/2017). Tersangka membawa kabur seorang perempuan berinisial ASS (13) siswi MTs Muhammadiyah 1 Ciputat, yang dikabarkan telah menghilang selama tiga hari. 

“Setelah melihat kedipan senter itu, Rizal merayu Melati. Tapi karena ditolak, Rizal melakukan pemaksaan kepada Melati,” tutur EG Pandia.

Lebih jauh Kapolres menyatakan, meski AA masih anak-anak, namun proses hukum akan terus berlanjut.

Sebab ancaman hukuman perkara ini di atas tujuh tahun, sehingga tidak bisa didiversi.

Meski tidak dilakukan penahanan, namun berkas perkara AA akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Para tersangka akan dijerat pasal 31 ayat satu Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara," pungkas EG Pandia.

Semua tersangka bekerja serabutan, ada yang buruh bangunan dan yang buruh tani.

Beton mengaku menyesal sudah melakukan rudapaksa terhadap Mawar.

Ia mengaku saat itu terbakar nafsu, usai pesta miras bersama para korban.

“Saya nafsu,” ucapnya singkat sambil malu-malu.

Sebelumnya Mawar dan Melati nongkrong di sebuah Warkop di kawasan Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kamis (31/10/2019) malam.

Mereka kemudian didatangi empat terduga pelaku ini dan diajak pesta miras hingga Jumat (1/11/2019) dini hari.

Dalam keadaan mabuk mereka dibawa menusuri tepian kali Ngrowo ke arah selatan.

Sesampai di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, empat tersangka melakukan perbuatan tak senonoh pada Mawar dan Melati.

Menjelang matahari terbit ke duanya dibawa balik ke Warkop tempat mereka sebelumnya dijemput.

Ke dua korban mengadu ke orang tuanya, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved