Perkosaan
Duh,Tergoda Body Semok Adik Isteri, Pria 32 Tahun di Mamasa Sulbar Rudapaksa Adik Ipar Hingga Hamil
Seorang pria berusia 32 tahun bernama HR tega merudapaksa adik iparnya sendiri dengan alasan tak tahan lihat body seksi dan montok ( semok ) korban
Diperkosa Ayah Kandung
Kejadian serupa juga terjadi di Tangerang Selatan, Banten.
JN (39) harus berurusan dengan polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya berinisial NK (16) secara berulang, selama satu tahun.
Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dengan usia kandungan kini 26 minggu atau sekitar 7 bulan.
"Dan pada saat ini akibat perbuatan dari pelaku, korban sudah hamil selama 26 minggu," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat di Polres Tangsel, Senin (28/10/2019) lalu.
Menurut Ferdy, usia kandungan tersebut diketahui setelah korban melakukan visum saat ingin melaporkan kejadian yang menimpanya.
"Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter," tuturnya.
Sebelumnya disebutkan pemerkosaan JN terhadap NK dilakukan setelah JN bercerai dengan istrinya atau ibu kandung NK.
JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.
"Sudah berulang-ulang (memperkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya. Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy.
Ferdy menjelaskan, aksi JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah runah.
Saat itu sang ibu melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih duduk dibangku Sekolah Menenang Atas (SMA).
Setelah diselidiki, korban baru mengaku kalau telah diperkosa ayahnya.
"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," kata Ferdy.
• Seorang Ayah Perkosa Anak Gadisnya Berusia 14 Tahun Sampai Melahirkan 6 Kali, Modus Pendidikan Seks
Dari hasil peneriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggalnya.
"Melakukan di rumahnya. Karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
(TribunnewsBogor.com/Tribun Timur/Kompas.com)