Perkosaan
Duh,Tergoda Body Semok Adik Isteri, Pria 32 Tahun di Mamasa Sulbar Rudapaksa Adik Ipar Hingga Hamil
Seorang pria berusia 32 tahun bernama HR tega merudapaksa adik iparnya sendiri dengan alasan tak tahan lihat body seksi dan montok ( semok ) korban
Dur, Tergoda Body Semok Adik Isteri, Pria 32 Tahun di Mamasa Sulbar Rudapaksa Adik Ipar Hingga Hamil
POS-KUPANG.COM- Duh, tergoda body seksi dan montok ( semok ) adik isteri, pria 32 tahun di Mamasa Sulbar rudapaksa adik ipar hingga hamil
Seorang pria berusia 32 tahun bernama HR tega merudapaksa adik iparnya sendiri. Ia mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena tak kuat menahan nafsunya ketika melihat tubuh mulus sang adik ipar.
Bahkan, pelaku memperkosa adik iparnya yang masih berusia 16 tahun itu saat siang maupun malam.
• Diduga Perkosa Gadis Amanatun Selatan, Keluarga Korban Lihat Benyamin Selan Plesir di Surabaya
Kejadian cukup memilukan ini terjadi di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat.
Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya sendiri.
Dalam rumah tersebut, tersangka HR tinggal bersama istri dan adik iparnya.
Saat ini, polisi pun telah mengamankan HR untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan pengakuan HR, perbuatan bejatnya itu dilakukan beberapa kali kepada gadis yang tak lain adalah adik kandung dari istrinya sendiri.
Korban pun tak berani buka mulut lantaran diancam oleh pelaku.
"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto, Kasat Resrim Polres Mamasa dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Timur, Rabu (6/11/2019) malam.
Iptu Dedy Yulianto pun membeberkan awal mula kejadian hingga pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
• 5 Orang Perkosa Gadis 14 Tahun, Pelaku Hanya Dihukum Ringan Karena Masalah Ini

HR, pemerkosa adik ipar diamankan Polres Mamasa. (semuel/tribunmamasa.com)
Awalnya, kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah orang tuanya di Desa Rangoan, Kecamatan Matangga, Kabupaten Polewali Mandar.
Orangtua korban curiga saat melihat ada yang aneh dengan tubuh putrinya setelah pulang dari rumah kakaknya.
Karena curiga, orantua korban pun langsung membawa anaknya ke puskesmas untuk melakukan pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis korban dinyatakan sedang dalam kondisi hamil.
• Berdalih Mengusir Ilmu Sihir Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung, Simak Ceritanya
Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah menceritakan kelakuan kakak iparnya.
“Awal kasus ini dilaporkan ke Polsek Matangga di Kabupaten Polewali Mandar. Namun karena tempat kejadianya di Kabupaten Mamasa, sehingga pihak Polsek Matangga meneruskan laporan ini ke Polres Mamasa,” Kata Iptu Dedi Yulianto.

Ilustrasi (Tribun Batam)
Begitu mendapat laporan, Tim Buser Polres Mamasa langsung melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diringkus di kediamanya di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Selasa 5 November.
Menurut Iptu Dedy, tersangka HR awalnya tergiur kepada korban yang juga merupakan adik iparnya sendiri.
Ia melanjutkan, pelaku tertarik kepada korban karena sering berpakaian minim jika sedang berada di rumah.
Tak hanya itu, nafsu birahi HR semakin memuncak setelah melihat paha putih korban karena berpakaian minim.
"Jadi, tersangka ini awalnya bernafsu melihat korban karena sering memakai celana pendek di rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa.
• Siswa SMA Dianiaya dan Diperkosa Sesama Pelajar SMA, Pacarnya Kaget Gadis Tahu Masih, Info
Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Itu Dedy, perbuatan bejat itu beberapa kali ia lakukan kepada adik iparnya tersebut.
Pelaku mengaku sudah berkali-kali memperkosa korban secara paksa.
Hal itu dilakukan dalam kondisi siang maupun malam ketika istrinya sedang tidur atau keluar rumah.
Korban tidak berani melapor lantaran diancam akan dibunuh.
"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto.
Akibat perbuatannya, HR diancam undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.
• Pacar Tolak Berhubungan Badan Karena Hamil, Sang Pria Aniaya Hingga Tak Berdaya Lalu Perkosa
Diperkosa Ayah Kandung
Kejadian serupa juga terjadi di Tangerang Selatan, Banten.
JN (39) harus berurusan dengan polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya berinisial NK (16) secara berulang, selama satu tahun.
Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dengan usia kandungan kini 26 minggu atau sekitar 7 bulan.
"Dan pada saat ini akibat perbuatan dari pelaku, korban sudah hamil selama 26 minggu," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat di Polres Tangsel, Senin (28/10/2019) lalu.
Menurut Ferdy, usia kandungan tersebut diketahui setelah korban melakukan visum saat ingin melaporkan kejadian yang menimpanya.
"Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter," tuturnya.
Sebelumnya disebutkan pemerkosaan JN terhadap NK dilakukan setelah JN bercerai dengan istrinya atau ibu kandung NK.
JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.
"Sudah berulang-ulang (memperkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya. Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy.
Ferdy menjelaskan, aksi JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah runah.
Saat itu sang ibu melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih duduk dibangku Sekolah Menenang Atas (SMA).
Setelah diselidiki, korban baru mengaku kalau telah diperkosa ayahnya.
"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," kata Ferdy.
• Seorang Ayah Perkosa Anak Gadisnya Berusia 14 Tahun Sampai Melahirkan 6 Kali, Modus Pendidikan Seks
Dari hasil peneriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggalnya.
"Melakukan di rumahnya. Karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
(TribunnewsBogor.com/Tribun Timur/Kompas.com)