Perkosaan

Duh,Tergoda Body Semok Adik Isteri, Pria 32 Tahun di Mamasa Sulbar Rudapaksa Adik Ipar Hingga Hamil

Seorang pria berusia 32 tahun bernama HR tega merudapaksa adik iparnya sendiri dengan alasan tak tahan lihat body seksi dan montok ( semok ) korban

Editor: Adiana Ahmad
Daily Mail via Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

Dari hasil pemeriksaan medis korban dinyatakan sedang dalam kondisi hamil.

Berdalih Mengusir Ilmu Sihir Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung, Simak Ceritanya

Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah menceritakan kelakuan kakak iparnya.

“Awal kasus ini dilaporkan ke Polsek Matangga di Kabupaten Polewali Mandar. Namun karena tempat kejadianya di Kabupaten Mamasa, sehingga pihak Polsek Matangga meneruskan laporan ini ke Polres Mamasa,” Kata Iptu Dedi Yulianto.

ilustrasi diperkosa
ilustrasi diperkosa (ist)

Ilustrasi (Tribun Batam)
Begitu mendapat laporan, Tim Buser Polres Mamasa langsung melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diringkus di kediamanya di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Selasa 5 November.

Menurut Iptu Dedy, tersangka HR awalnya tergiur kepada korban yang juga merupakan adik iparnya sendiri.

Ia melanjutkan, pelaku tertarik kepada korban karena sering berpakaian minim jika sedang berada di rumah.

Tak hanya itu, nafsu birahi HR semakin memuncak setelah melihat paha putih korban karena berpakaian minim.

"Jadi, tersangka ini awalnya bernafsu melihat korban karena sering memakai celana pendek di rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa.

Siswa SMA Dianiaya dan Diperkosa Sesama Pelajar SMA, Pacarnya Kaget Gadis Tahu Masih, Info

Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Itu Dedy, perbuatan bejat itu beberapa kali ia lakukan kepada adik iparnya tersebut.

Pelaku mengaku sudah berkali-kali memperkosa korban secara paksa.

Hal itu dilakukan dalam kondisi siang maupun malam ketika istrinya sedang tidur atau keluar rumah.

Korban tidak berani melapor lantaran diancam akan dibunuh.

"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto.

Akibat perbuatannya, HR diancam undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.

Pacar Tolak Berhubungan Badan Karena Hamil, Sang Pria Aniaya Hingga Tak Berdaya Lalu Perkosa

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved