DPMD Ende Gelar Bimtek Bagi Panitia Pilkades, Gunakan Dana Sesuai Kebutuhan
penuh tanggung jawab dalam pelaksanaannya dan terhindar dari adanya sengketa pasca pemungutan suara.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
DPMD Ende Gelar Bimtek Bagi Panitia Pilkades, Gunakan Dana Sesuai Kebutuhan
POS-KUPANG.COM|ENDE--Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende menggelar Bimtek bagi panitia pemilihan kepala desa di seluruh Kabupaten Ende, Rabu (6/11/2019) hingga Kamis (7/11/2019) di Wisma Emaus, Jalan Diponigoro, Kota Ende.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Albert Yani mengatakan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang sangat besar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa karena untuk setiap pelaksanaan tahapan harus selalu berpedoman kepada peraturan perundang – undangan.
“Panitia pemilihan mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pemilihan,”katanya.
Dikatakan semua pihak tentunya menginginkan terlaksananya Pilkades dengan sumber daya manusia panitia yang profesional dan penuh tanggung jawab dalam pelaksanaannya dan terhindar dari adanya sengketa pasca pemungutan suara.
Sejalan dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Ende, Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 9 ayat (2) yang substansinya menyatakan bahwa salah satu tugas panitia Pemilihan Kabupaten adalah memberikan bimbingan teknis kepada panitia pemilihan.
“Untuk itu, sangat perlu dilaksanakan bimbingan teknis kepada panitia pemilihan,”ujarnya.
Dikatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada panitia pemilihan tentang tata cara pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Ende.
Tujuan dari pelaksanaan Bimtek ujar Albert adalah untuk meningkatkan kemampuan panitia pemilihan dalam menyeleng garakan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Ende sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Peserta Bimtek sebanyak 159 orang yang merupakan Ketua Panitia dari 159 desa yang menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa serentak Gelombang II Tahun 2019.
Aparat Desa Di Ende Diharapkan Menggunakan Dana Desa Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Semua komponen yang ada di desa baik itu Kepala Desa bersama perangkatnya juga Badan Permusyawaratan Desa maupun masyarakat harus mempunyai komitmen untuk menggunakan dana desa sesuai kebutuhan masyarakat bukan berdasarkan keinginan.
Bupati Ende, Drs Djafar Achmad mengatakan hal itu pada kegiatan Bimtek bagi panitia pemilihan kepala desa di seluruh Kabupaten Ende, Kamis (7/11/2019) di Wisma Emaus, Jalan Diponigoro, Kota Ende.
Hal ini tentunya dimaksudkan agar penggunaan dana desa tepat sasaran atau sesuai peruntukannya dimana muara akhirnya tentunya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,ujar Bupati Djafar.
Dikatakan lahirnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan ruang seluas – luasnya kepada Desa untuk dapat merencanakan dan mengelola keuangan secara otonomi guna mempercepat pembangunan pada Tingkat desa.
Hal ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah pusat untuk membangun dari pinggiran.
Bupati Djafar mengatakan figur seorang Kepala desa yang nantinya memimpin harus individu yang mempunyai pengetahuan memadai serta memahami aturan yang berlaku terkait penggunaan desa maupun pelaksanaan administrasi desa serta mampu bekerja sama dengan semua komponen masyarakat yang ada di desa dengan mengedepankan kepentingan masyarakat desa.
Dikatakan kegiatan Bimtek menjadi wahana yang tepat bagi semua peserta untuk mengetahui mekanisme pemilihan kepala desa dan berbagai persyaratan bagi calon kepala desa sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“ Saya berharap kepada saudara – saudara sekembalinya dari kegiatan Bimtek ini dapat mensosialisasikan kepada masyarakat,”katanya.
Agar nantinya masyarakat juga memiliki pengetahuan dan pemahaman yang tepat terkait mekanisme pemilihan Kepala Desa dengan semua peraturan perundang – undangan yang berlaku,ujar Bupati Djafar.
Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak nantinya dapat berjalan aman dan lancar serta tidak terjadi gesekan atau konflik kepentingan.
Masyarakat harus memahami mekanisme pemilihan dan menentukan secara tepat figur kepala desa sehingga figur kepala desa yang terpilih adalah kepala desa yang memiliki kemampuan mampu membawa perubahan bagi masyarakat yang dipimpinnya.
• BERBAHAYA! Bahan Bangunan dari Asbes Ternyata Memicu Kanker, Sriyono: Saya Kesulitan Bernafas
• Dugaan Korupsi Pembangunan RS Boking, Penyidik Polres TTS ke Jakarta Periksa Mardin Zendrato
“Kita semua berharap kedepannya pilihan masyarakat tidak lagi pada faktor kedekatan emosional tetapi lebih kepada kemampuan calon kepala desa,”kata Bupati Djafar.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)