Bobby Pitoby Minta Calon Ketua DPP REI Perjuangkan FLPP, BPHTB Memberatkan MBR Miliki Rumah
Bobby Pitoby meminta calon Ketua Umum DPP REI periode berikut memperjuangkan subsidi Fasilitas Likuiditas
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Bobby Pitoby Minta Calon Ketua DPP REI Perjuangkan FLPP, BPHTB Memberatkan MBR Miliki Rumah
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua DPD REI Provinsi NTT, Bobby Pitoby meminta calon Ketua Umum DPP REI periode berikut memperjuangkan subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hal itu disampaikan Bobby Pitoby dalam Musyawarah Daerah (Musda) VIII DPD REI NTT yang berlangsung di Hotel Aston Kota Kupang, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya di NTT sendiri, masyarakat masih membutuhkan subsidi FLPP. "Jadi kami dari DPD REI NTT sangat berharap program ini tetap jalan dan berkelanjutan," ujar Bobby.
Tidak hanya itu, kata Bobby, ia sangat berharap kuota subsidi FPLP harus bisa sesuai dengan kebutuhan yang ada. Bobby katakan dirinya berharap para calon Ketua Umum DPP REI serius memerhatikan hal itu.
Kepada Pemerintah NTT, yang dalam Musda VIII tersebut dihadiri oleh Marius Jelamu, Karo Humas dan Protokol Setda NTT, Bobby katakan, karena REI NTT merupakan bagian pembangunan ekonomi, maka pihaknya mengharapkan dukungan pemerintah, di tingkat Provinsi maupun Kota dan Kabupaten.
"Kita sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah agar penyerapan perumahan bisa meningkat dan lebih baik ke depan," katanya.
Hal penting yang disoroti Bobby terkait dukungan dari Pemerintah yakni soal simplikasi perijinan dan Biaya Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bobby katakan, BPHTB masih sangat memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni.
"Seperti kita ketahui berbagai macam insentif telah diberikan oleh Pemerintah Pusat bagi MBR untuk memiliki rumah dengan relaksasi dan uang muka, sekarang yang muka 1 % saja MBR sudah bisa memiliki rumah," kata dia.
Namun, lanjut Bobby, biaya komponen terbesar adalah biaya BPHTB, di NTT sendiri, masyarakat harus membayar 4,9 juta lebih untuk bisa memiliki rumah. "Ini menjadi kendala besar untuk MBR untuk penyerapan perumahan," jelasnya.
Bobby jelaskan, BPHTB ditetapkan oleh undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Retribusi Daerah. Menurutnya, nilai objek pajak tidak kena pajak (NOPTKP) ditetapkan tahun 2009, 60 juta rupiah.
Bobby tegaskan, kenapa ditetapkan 60 juta rupiah karena saat itu rumah subsidi pada tahun 2009 harganya 55 juta, namun saat ini harga rumah subsidi di NTT mencapai 158 juta rupiah.
• Pembangunan Sarana Prasarana Air Baku di Sumba Hampir Rampung, Ini Kata PPK Ruben Riwu
• Semarak Pagelaran Seni G-Kustik SMAN 2 Langke Rembong
"158 juta dikurangi NOPTKP 60 juta masih ada 98 juta, dikalikan 5% msih ada 4,9, nah ini sangat memberatkan MBR untuk memiliki rumah," kata Bobby.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)