Pura Pura Ingin Kenalan, Pengantin Baru Cabuli Siswi SMA di Pulau, Simak Kronologinya

Seorang pria berinisial S (26) ditangkap setelah melecehkan siswi SMA pada acara jurit malam di Pulau Tidung, 23 Oktober 2019.

Editor: Ferry Ndoen
kOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Press release kasus pelecehan anak SMA oleh Polres Kepulauan Seribu, Selasa (5/11/2019) 

POS KUPANG.COM-- Seorang pria berinisial S (26) ditangkap setelah melecehkan siswi SMA pada acara jurit malam di Pulau Tidung, 23 Oktober 2019.

Padahal S baru saja menikah dan sedang menjalani hubungan jarak jauh dengan sang istri.

Kepada wartawan, S mengaku hanya ingin berkenalan dengan korban yang sudah beberapa hari ia intai.

"Niatnya pingin kenalan sama dia (korban). Tapi dia ada cowoknya saya singkirin dulu," kata S di Mapolres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).

Ibu ini Memasukan Bayi ke Dalam Mesin Cuci Agar Orang Rumah Tak Tahu

Istri Tak Sedih, Berpacaran hingga Kawin Siri dengan Pria Lain, Suami Dibunuh Lalu Dicor, Info

Untuk diketahui, tersangka menyamar sebagai kakak kelas korban. Lalu saat korban sedang ikut jurit malam bersama seorang rekannya, korban dipisahkan dan dibawa ke semak-semak.

S mengaku menarik tangan korban agar ikut dengannya. Korban yang merasa curiga tiba-tiba berteriak. Tersangka langsung membekap mulut korban.

"Terus saya ditendang, saya jatuh, saya bekap lagi. Terus dia berontak, terus saya digigit," ujar S.

Bekas gigitan di tangan S lah yang membuatnya ketahuan sebagai pelaku pelecehan.

Namun S mengaku tidak melecehkan korban secara sengaja, ia hanya panik saat korban meronta-ronta.

Adapun S ditangkap satu jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Kepulauan Seribu Selatan.

Taekwondo NTT Fokus ke Popnas dan Kejurnas PPPL dan ATambua Border Open Taekwondo 2019

Banur Sport Jantung, Robert Optimis Tetap Waspada, Simak HEAD TO HEAD Persib Bandung vs PSIS

Pelaku baru menikah

AKP Jupriono mengatakan bahwa S, tersangka pelecehan seksual terhadap siswi SMA di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu merupakan seorang pengantin baru.

Saat ini S tengah menjalani hubungan jarak jauh dengan istrinya.

"(Pelaku) sudah berkeluarga, dan kebetulan masih pengantin baru. Hanya saja istrinya ada di kampung, di Pekalongan," kata Jupriono di Mapolres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara Selasa (5/11/2019).

Jupriono mengatakan, S sudah seminggu berada di Pulau Tidung. Ia tinggal di sana lantaran ikut mengerjakan penampungan bak air.

Saat sedang bekerja disana, tersangka melihat korban berinisial NA (15) sedang ada kegiatan sekolah bersama rekan-rekannya di pulau tersebut.

"Karena kebetulan kegiatan itu tidak hanya satu malam," ujar Jupriono.

Setelah beberapa hari memantau gerak-gerik korban, akhirnya S beraksi pada 23 Oktober 2019 lalu. Saat itu, NA dan seorang teman laki-lakinya sedang ikut jurit malam.

S yang menyamar sebagai kakak kelas korban memisahkan NA dari rekannya. Saat itulah S melecehkan korban.

Adapun S ditangkap satu jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Kepulauan Seribu Selatan. Ia ketahuan karena di tangannya ada bekas gigitan korban.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP.

Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved