Breaking News

Warga Indonesia Asal Manggarai NTT Jadi Pilot Pesawat Tempur AU Amerika Ini Nasib Warga Negaranya

Warga Indonesia Asal Manggarai NTT Jadi Pilot Pesawat Tempur AU Amerika, Ini Nasib Kewarganegaraannya

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Ist
Kevin Sunti dan ayah Fredy Sunti 

f.secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan
janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut;

g.tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing;

h.mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas
namanya; atau

i.bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan
dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka
waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia
kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan
padahal

Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved