Warga Indonesia Asal Manggarai NTT Jadi Pilot Pesawat Tempur AU Amerika Ini Nasib Warga Negaranya

Warga Indonesia Asal Manggarai NTT Jadi Pilot Pesawat Tempur AU Amerika, Ini Nasib Kewarganegaraannya

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Ist
Kevin Sunti dan ayah Fredy Sunti 

Warga Indonesia  Asal Manggarai NTT Jadi Pilot Pesawat Tempur AU  Amerika, Ini Nasib Kewarganegaraannya

POS KUPANG.COM, KUPANG-- Putra Asal Manggarai Nusa Tenggara Timur berhasil Kevin Sunti menjadi perwira Angkatan Udara Amerika Serikar (USAF) . Lebih mengejutkan lagi, pria yang menamatkan sekolah dasar di Manggarai tersebut menjadi pilot pesawat tempur di satauan militer USAF.

Dengan masuknya Kevin menjadu anggota militer Amerika maka ia kemungkinan akan kehilangan kewargaraan Indonesia  hal ini sesuai dengan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Kevin dilantik menjadi perwira angatan udara Ameriksa Serikat  pada tanggal 2 November 2019 lalu. Ia selanjutnya akan ditugaskan di pangkalan United States Air Force di Jerman.

Kevin mengikuti jejak kakaknya Thania Sunti yang juga sudah menjadi anggota angkatan bersenjata Amerika yang dilantik tahun 2018 lalu.

FAKTA BARU Ibu yang Masukkan Bayi ke Mesin Cuci Bekerja di Rumah Anak Mantan Wagub Sumsel

Nama Ahok dan Antasari Azhar Kembali Muncul, Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK

3 Artis Cantik Meninggal Dunia Tinggalkan Anak Masih Bayi, Ini Nasib Anak-anaknya Kini

Dia Kevin Sunti merupakan anak kedua dari pasangan Fredy Sunti dan Riana Sunty yang hingga kini masih tinggal di Manggarai Nusa Tenggara Timur

Pesawat tempur F-35
Pesawat tempur F-35 Angkatan Udara Amerika Serikat  (Net)

Dikutip dari kala youtube  Ranggu TV, ayah kandung Kevin Sunti, Fredy Sunti mengatakan Kevin meru pakan lulusan pendidikan militer United States Air Focer Academy . Ia yang menghabiskan waktu dua tahun pendidikan sebelum dilantik.

Kevin menamatkan pendidikan SD di Manggarai dan melanjutkan pendidikan SMP di Amerika karena mendapat beasiswa dari Pemerintah Amerika.

Ia juga menyelesaikan pendidikan setingkat SMA di Amerka sebelum menlanjutkan ke pendidikan militer.

Kevin bakal kehilangan warga negara artinya ia bila ingin kembali ke Indonesia maka statusnya sebagai warga asing.

Berikut aturan dalam UU No 12 Tahun 2016

Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika
yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri;

b.tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan
lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat
kesempatan untuk itu;

c.dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;

d.masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih
dahulu dari Presiden;

e.secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang
jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f.secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan
janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut;

g.tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing;

h.mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas
namanya; atau

i.bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan
dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka
waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia
kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan
padahal

Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved