Mahasiswa Kedokteran Berhasil Batalkan Perpres Jokowi Soal Dokter Spesialis Wajib Tugas di Pedalaman

Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Dokter Spesialis Anak, Dokter Hendrik Tokan, Sp.A, memeriksa pasien di RSU Kupang, Selasa (26/1/2016) pagi. 

Sementara, provinsi-provinsi di wilayah timur masih di bawah target rasio, seperti NTT (3,2 per 100.000 penduduk), Sulawesi Barat (3,5 per 100.000 penduduk), dan Maluku Utara (3,9 per 100.000 penduduk).

Dalam putusannya, majelis hakim berpandangan bahwa perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Konvensi itu merupakan bagian dari perlindungan hak asasi pekerja, di mana setiap negara anggotanya wajib menghapuskan dan melarang setiap praktik kerja paksa.

"Disebutkan bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak dasar sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang dapat merampas hak tersebut," demikian pertimbangan hakim.

Adapun salah satu bentuk hak asasi adalah kebebasan untuk secara sukarela melakukan suatu pekerjaan.

Jaminan kebebasan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pengiriman Dokter ke Indonesia Timur Turun Drastis

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat, sejak beleid itu tak berlaku lagi, pengiriman dokter spesialis ke daerah-daerah terpencil atau kepulauan menurun drastis hingga 50%.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah telah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 mengenai Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDS).

Dalam aturan itu, dokter spesialis yang baru lulus diminta secara sukarela bekerja di daerah terpencil selama setahun. Hanya saja, hal itu tak mempan mendongkrak jumlah dokter di sana.

Medeline Ramandey sering kali mendengar keluhan ketiadaan dokter di RSUD Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Saat perempuan 20 tahun ini mengantar bapaknya ke rumah sakit, banyak pasien bercerita akhirnya pulang tanpa konsultasi ke dokter.

"Entah Sabtu atau Minggu, saya mendengar keluhan (pasien) tidak sampai (bertemu dan konsultasi) ke dokter, karena dokternya tidak ada," ujar Medeline dilansir dari BBC News Indonesia.

Karena itu, Medeline sangat menyayangkan kalau sampai terjadi kelangkaan dokter lantaran mengingat RSUD Wamena menjadi rujukan bagi warga dari daerah lain seperti Lanny Jaya atau Mamberamo Tengah.

"Di saat pemerintah kami mengunggulkan masyarakat yang sehat, jika hal itu terjadi pasti ada penyesalan kami sebagai warga. Kalau perlu, nggak usah ada rumah sakit. Karena jangan sampai rumah sakit untuk sekadar dipandang saja," sambungnya.

Sejumlah pasien menjalani perawatan di teras RSUD Haulussy, Ambon, Maluku, Kamis (26/9/2019). Sejumlah pasien kini menjalani perawatan di tenda-tenda yang dibangun di pelataran halaman parkir rumah sakit pascagempa bumi dengan kekuatan 6,5 SR.
Sejumlah pasien menjalani perawatan di teras RSUD Haulussy, Ambon, Maluku, Kamis (26/9/2019). Sejumlah pasien kini menjalani perawatan di tenda-tenda yang dibangun di pelataran halaman parkir rumah sakit pascagempa bumi dengan kekuatan 6,5 SR. (ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved