Breaking News

Mahasiswa Kedokteran Berhasil Batalkan Perpres Jokowi Soal Dokter Spesialis Wajib Tugas di Pedalaman

Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Dokter Spesialis Anak, Dokter Hendrik Tokan, Sp.A, memeriksa pasien di RSU Kupang, Selasa (26/1/2016) pagi. 

Mahasiswa Kedokteran Ganis Irawan Berhasil Batalkan Perpres Jokowi Soal Dokter Spesialis Wajib Tugas di Pedalaman

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Antara kabar gembira dan kabar buruk. Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut mengatur kewajiban dokter spesialis untuk terjun ke lapangan hingga pedalaman setelah menyelesaikan program spesialisnya.

"Mengabulkan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dari pemohon tersebut," demikian bunyi putusan MA yang dibacakan ketua majelis hakim Supandi, seperti dilansir Kompas.com dari laman Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2019).

Permohonan peninjauan kembali itu diajukan oleh Ganis Irawan, dokter spesialis yang tengah menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Syah Kuala secara mandiri.

Ia berpandangan bahwa Perpres Wajib Kerja itu telah mengebiri haknya untuk memilih pekerjaan secara bebas setelah menyelesaikan pendidikan.

Sebab, ada kewajiban untuk mengabdi selama setahun di wilayah pedalaman.

"Penentuan waktu kerja minimal setahun tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu adalah bentuk tekanan untuk mau tidak mau wajib menjalankan syarat tersebut tanpa kompromi," demikian permohonan yang diajukan Ganis Irawan.

"Apalagi Surat Tanda Registrasi (STR) yang menjadi syarat utama pengurusan Surat Izin Praktik Dokter Spesialis ditahan Kementerian Kesehatan," ucapnya.

Di lain pihak, ia berpandangan, sebagai mahasiswa yang menempuh program mandiri, tidak ada peran pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dalam membantu menyelesaikan biaya pendidikannya.

Seluruh biaya pendidikan itu ditanggung oleh kantong sendiri.

Sementara itu, pemerintah berpandangan, lahirnya perpres bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik secara merata.

 Selain itu juga untuk mengatasi ketidakseimbangan pemerataan distribusi dokter spesialis yang ada di seluruh wilayah Tanah Air.
Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia per 31 Desember 2017, jumlah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang teregistrasi sebanyak 38.292 orang.

Bila dihitung sesuai dengan rasio jumlah dokter spesialis dengan jumlah penduduk, maka saat ini rasionya 14,6 per 100.000 penduduk.

Rasio tersebut melebihi target rasio yang ditetapkan sebesar 10,6 per 100.000 penduduk berdasarkan Keputusan Menko Kesra Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan (RPTK) 2011-2015).

Namun kondisi yang ada, terdapat disparitas yang cukup besar antara provinsi di Indonesia dimana rasio tertinggi terdapat di kota-kota besar seperti Jakarta (74,8 per 100.000 penduduk) dan Yogyakarta (41,7 per 100.000 penduduk).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved