TRIBUN WIKI: Melihat Potensi Kawasan Wisata Hutan Wolobobo Negeri Diatas Awan di Ngada Flores

TRIBUN WIKI: melihat potensi kawasan wisata hutan Wolobobo negeri diatas awan di Ngada Flores

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Suasana kunjungan Direktur Persiapan Kawasan Perhutanan Sosial di Wolobo Bajawa Kabupaten Ngada, Oktober 2019. 

Kebijakan tersebut tidak efektif karena para perambah masih tetap berorientasi mengelola lahan hanya untuk mengembangkan usaha pertanian (tanaman semusim) dan terus melakukan pengrusakan tanaman kehutanan dengan cara menebang pohon ampupu dan menggantikannya dengan tanaman dadap sebagai tanaman pelindung kopi.

"Selain menanam dadap dan kopi terdapat beberapa tempat dibiarkan terbuka/gundul," jelas Kristianus.

Kristianus menyebutkan pada tahun 2003 dilakukan upacara adat Ri'i (larangan untuk merusak hutan) yang dilakukan oleh masyarakat pengelola Kawasan Hutan Wolobobo yang difasilitasi oleh LSM Sebio Nusra Ngada dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada.

Upacara adat ini cukup meredam tindakan pengrusakan hutan hingga saat ini. Dinas Kehutanan dan LSM Serbio Nusra Ngada tetap mendampingi dan memfasilitasi pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) bagi masyarakat yang merambah Kawasan Hutan Produksi Wolobobo yang berjumlah 32 KTH yang tersebar di 3 kecamatan (Bajawa, Jerebuu dan Golewa).

"Pada tahun 2009 Dinas Kehutanan dan LSM Serbio Nusra Ngada melalui Bupati Ngada mengusulkan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia agar 32 KTH mendapatkan ijin/legalitas Hutan Kemasyarakatan. Pada tanggal 23 November 2010 Menteri Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan ijin Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Ngada provinsi Nusa Tenggara Timur seluas ± 652 Ha. Selanjutnya Bupati Ngada menetapkan kelompok pelaksana Hutan Kemasyarakatan (HKm) kabupaten Ngada dengan SK Nomor 95/KEP/DISHUT/2010," papar Kristianus.

Kristianus menjelaska gambaran hutan kemasyarakatan (HKm) Wolobobo Membangun Indonesia dari pinggiran, didefinisikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), salah satunya melalui program Perhutanan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016.

Lebih lanjut, Kristianus menjelaskan Program perhutanan sosial merupakan sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.

Ia mengaku Perhutanan sosial memiliki 5 skema yaitu skema hutan Desa (HD), Hutan kemasyarakatan (HKm), Hutan tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan.

Ia menyebutkan Skema Hutan kemasyarakatan (HKm) sekarang ini sementara dilaksanakan di Kawasan Hutan Wolobobo sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini.

Ia menyebutkan Pengelola Hutan Kemasyarakatan (HKm) Wolobobo sebanyak 32 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tersebar di 10 Desa dan 3 kecamatan (Desa Borani, Desa Bomari, Desa Langa Gedha, Desa Beja, Desa Bela Kecamatan Bajawa, Desa Tiworiwu II, Desa Tiworiwu Kecamatan Jerebuu, Desa Bepawe, Desa Rakateda II dan Desa Dizi Gedha Kecamatan Golewa Barat) dengan jumlah KK sebanyak 596.

Ia menjelaskan Pengelolaan lahan dilakukan dengan sistim 3 strata (strata satu tanaman kehutanan yang didominasi oleh pohon ampupu dan sengon, strata kedua tanaman perkebunan didominasi oleh tanaman kopi dan strata ketiga tanaman semusim, Toga dan pakan ternak.

"Dalam rangka Coaching Clinic "Kerja Bareng Jemput Bola" Percepatan Perhutanan Sosial serta fasilitasi dan verifikasi teknis Kemitraan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktur Persiapan Kawasan Perhutanan Sosial Ibu Ir. Erna Rosdiana, M. Si melakukan kunjungan ke Hutan Kemasyarakatan (HKm) Wolobobo pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019," jelasnya.

"Banyak hal yang disampaikan beliau terutama terkait tentang hak dan kewajiban pemegang Ijin HKm. Beberapa kewajiban yang ditekankan adalah dilarang jual beli lahan dalam kawasan HKm dan tetap menjaga kelestarian hutan, Pemegang ijin wajib membuat perencanaan HKm, mulai dari budidaya sampai dengan pemungutan hasil," sambungnya.

Ia mengatakan Direktur Persiapan Kawasan Perhutanan Sosial Ibu Ir. Erna Rosdiana, menekankan tentang dampak Perhutanan Sosial dalam peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Kopi merupakan salah satu produk unggulan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dalam HKm Wolobobo. Kopi Arabika Flores Bajawa dengan cita rasa dan aroma yang kas menjadi salah satu kebanggaan petani HKm Wolobobo untuk dipromosikan ke pihak luar.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved