TRIBUN WIKI: Melihat Potensi Kawasan Wisata Hutan Wolobobo Negeri Diatas Awan di Ngada Flores
TRIBUN WIKI: melihat potensi kawasan wisata hutan Wolobobo negeri diatas awan di Ngada Flores
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
TRIBUN WIKI: melihat potensi kawasan wisata hutan Wolobobo negeri diatas awan di Ngada Flores
POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Berkunjung ke Kota Bajawa di Kabupaten Ngada Pulau Flores Nusa Tenggara Timur belum puas jika anda belum mengunjungi kawasan wisata hutan Wolobobo.
Kawasan wisata Wolobobo ini terkenal dengan sebutan negeri diatas awan. Menakjubkan bukan.
Anda akan menikmati bagaimana jika berada diatas bukit Wolobobo yang memiliki sejuta pesona. Dari Kota Bajawa hanya dengan jarak tempuh sekitar 15-20 menit saja dengan kendaraan bermotor.
• BMKG El Tari Kupang Rilis Sebaran Titik Panas di Nusa Tenggara Timur, Lihat Petanya
Anda tidak akan menyesal jika sampai dikawasan ini. Selain panorama alam yang menakjubkan, anda juga akan melihat hutan luas di kawasan Wolobobo.
Kawasan itu juga sudah disebut kawasan Hutan kemasyarakatan (HKm) yang memiliki potensi menjanjikan.
Kepala UPT KPH Wilayah Kabupaten Ngada, Kristianus Say, S.Hut., M.AP, menyebutkan sejarah Kawasan Hutan Wolobobo yaitu sejak zaman pemerintahan Belanda, kawasan hutan Wolobobo sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan negara berdasarkan Zelbestur van Ngadha presiden van Timor Besluit Bosreserve 129/LK/21.
• Reaksi Ade Armando Dilaporkan Fahira Idris Terkait Meme Wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Kata Kristianus, penetapan kawasan hutan Wolobobo sebagai kawasan hutan negara juga dilakukan oleh Menteri Kehutanan pada tahun 1998, melalui SK. Menhut NO.579/KPTS/UB/2/1998 dengan total luasan 1.056,53 ha.
Sejak tahun 1973 sampai dengan tahun 1987 Pemerintah Kabupaten Ngada mulai melakukan penanaman tanaman kehutanan jenis Ampupu ( Eucalyptus urophylla ) melalui proyek reboisasi.
"Proyek ini tidak dilakukan di semua hamparan kawasan Wolobobo karena sudah terdapat tegakan vegetasi alam ± 150 ha, yang didalamnya terdapat 3 sumber mata air yang di akses oleh masyrakat Desa Rakateda II kecamatan Golewa Barat dan Desa Tiworiwu Kecamatan Jerebuu serta Desa Beja Kecamatan Bajawa," ungkap Kristianus, kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (2/11/2019).
Kristianus menjelaskan pada tahun 1995, terdapat 83 Kepala Keluarga (KK) dari desa Rakateda II melakukan perambahan kedalam kawasan hutan Wolobobo. Perambahan ini disebabkan karena terbatasnya lahan usaha di luar kawasan hutan.
"Perambahan ini menimbulkan konflik kepentingan antara Dinas Kehutanan Kabupaten Ngada tentang fungsi perlindungan kawasan Hutan dengan Masyarakat yang lebih mengutamakan pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan untuk menanam tanaman semusim," ungkap Kristianus.
Kristianus menjelaskan pada tahun 1997, masyarakat dari lima desa sekitar kawasan hutan Wolobobo yaitu Desa Beja, Bomari, Tiwuriwu, Rakateda I dan Rakateda II melakukan perambahan besar-besaran dalam kawasan Hutan Wolobobo.
Lanjut Kristianus, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Partisipatif yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Ngada, LSM Serbio Nusra Ngada memperoleh hasil luasan perambahan sampai dengan tahun 2001 adalah 481 Ha.
Kata, Kristianus, Dinas Kehutanan Kabupaten Ngada mengeluarkan kebijakan tentang Pembuatan Surat Kontrak pengolahan lahan dalam kawasan bagi para perambah.