Pilkada Sumba Timur 2020, Oktavianus Landi: Belum Ada Balon Indenpenden Berdiskusi di KPU

Jelang Pilkada Sumba Timur 2020, Oktavianus Landi: belum ada balon indenpenden berdiskusi di KPU

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Robert Ropo
Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi 

Jelang Pilkada Sumba Timur 2020, Oktavianus Landi: belum ada balon indenpenden berdiskusi di KPU

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Sejauh ini belum ada informasi resmi bahwa ada bakal calon (Balon) yang memiliki niat bakal maju bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumba Timur Tahun 2020 melalui jalur indenpenden.

Belum ada juga balon indenpenden yang sendiri melakukan konsultasi atau berdiskusi dengan pihak KPU Kabupaten Sumba Timur sebagai penyelenggara Pemilu.

TRIBUN WIKI: Melihat Potensi Kawasan Wisata Hutan Wolobobo Negeri Diatas Awan di Ngada Flores

"Memang yang lalu pernah ada yang berminat datang coba-coba untuk melakukan konsultasi tapi bukan Balonnya tapi mungkin timnya, bilang ada niat, tapi kita tidak tahu siapa itu. Kita juga sejauh ini belum dapat informasi bahwa ada yang secara serius ingin maju melalui Jalur Indenpenden untuk melakukan konsultasi dengan kami," kata Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Landi ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Sabtu (2/11/2019).

Meskipun demikian, kata Landi, pihaknya juga sudah mengeluarkan pengumuman soal dukungan minimal bagi Balon yang ingin maju melalui jalur indenpenden.

BMKG El Tari Kupang Rilis Sebaran Titik Panas di Nusa Tenggara Timur, Lihat Petanya

"Tapi kita sudah keluarkan pengumuman soal dukungan minimal sebagai persyaratan bagi Balon Indenpendent," ungkap Landi.

Landi menjelaskan, dukungan minimal yang dipersiapkan bagi Balon Indenpendent sebanyak 16.722 dukungan atau otomatis KTP yang minimal tersebar di 12 wilayah Kecamatan dari 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumba Timur.

"Dukungan ini jangan abal-abalah, dukungan harus betul-betul ril. Jadi minimal dukungan itu 16.722 dukungan/KTP dengan minimal tersebar di 12 Kecamatan dari 22 Kecamatan yang ada, jadi ini minimal kalau lebih boleh, kurang tidak boleh,"tegas Landi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved