Wanita Cantik Nekat Bawa Barang Ini, Lalu Dimasukkan ke Alat Vital, Begini Kisahnya!

Wanita Cantik Ini Nekat Bawa Narkoba, Sabu Dibungkus Pakai Kondom, Lalu Dimasukkan ke Alat Vital

Editor: Bebet I Hidayat
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Chencira Aehitanon (21) gadis asal Thailand dibawa Polisi Wanita untuk dihadirkan dalam rilis perkara penyelundupan sabu, bertempat di Polres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (31/10/2019). Wanita cantik ini selundupkan narkoba dengan menimpannya di alat vital. 

"Di Dancing Hall saya rasa kerja terlalu berat. Kalau dari jam sembilan (pukul 21.00 Wita) kita sudah stay di DH, kadang sampai jam empat atau jam lima subuh. Tapi setelah kejadian ini pihak manajemen tidak ada pernah melihat, putus kontak sama sekali sehingga saya terdampar di sini," kisahnya. 

Ia pun sempat mencoba untuk mencoba menghubungi manajemen namun usahanya tidak berhasil. 

Sementara itu, Ben ditangkap BNNP NTT pada Oktober 2017. Ia ditangkap saat turun dari pesawat di Bandara El Tari Kupang usai penerbangannya dari Bandara Juanda Surabaya. Saat itu, ia berencana transit untuk melakukan perjalanan ke Lembata untuk urusan pekerjaan. Ia mengisahkan, saat ia tiba di Bandara, tim dari BNNP NTT langsung menangkapnya. 

"Waktu turun pesawat, BNN sudah ada di sana," pengusaha kemiri itu. 

Ia mengaku, saat itu memang membawa 3 gram sabu-sabu yang dititip oleh seorang teman dekatnya, seorang anggota polisi. Katanya, saat masih di Pasuruan, temannya itu menelepon untuk dibawakan sabu sabu. Sabu sabu itu dibeli di Pasuruan dengan harga Rp 1,5 juta untuk satu gram.

"Teman telepon, kemudian transfer uang untuk ambil barang itu. Minta tolong jadi saya bantu teman, saya bawa pulang," kisahnya.

Ia memang sempat merasa janggal karena saat sebelum berangkat, ia dibelikan tiket sebanyak tiga kali. 

"Kayaknya sudah ada informasi, soalnya teman ini beli tiket dari Surabaya tiga kali, jadi asumsi saya kemungkinan besar mau jebak. Tapi kita bawa barang, jadi terima saja," ujarnya. 

Ia mengaku memang sering menggunakan sabu-sabu sejak tahun 2015 lalu. Kadangkala bersama teman yang ia duga telah menjebaknya itu. Sebelumnya, ia juga mengaku sejak kuliah telah menggunakan ganja. 

"Kami pernah sama-sama masuk sel, tapi kalau dalam kasus ini, kalau di urut nanti dia sebagai pemakai, beta sebagai kurir, beta punya cs sebagai bandar, itu tukang bangunan dan kami beli dari dia," tambahnya.

Ia tak mau mengelak dan mengikuti proses hukum dalam kasus itu. Ia kemudian divonis dengan hukuman penjara lima tahun dan subsider empat bulan kurungan. 

Setelah menjalani masa hukuman, Ben dan Rez mengaku merasa lebih baik. Terutama karena di Lapas Kelas IIA Kupang telah diterapkan program rehabilitasi sosial. 

Meskipun awalnya terasa berat, namun dalam waktu dua hingga tiga bulan, mereka merasa pulih dari ketergantungan. "Sakit" yang dialami oleh mereka pun berangsur baik. 

"Saya direhab rasanya dapat pemulihan kepribadian, karena ini membantu mengubah diri saya menjadi lebih baik dan lebih bisa berkarya," ujar Rez terkait rehabilitasi yang dijalaninya di Lapas Kelas IIA Kupang.

"Ini program yang sangat bagus terutama rohani dan kepribadian, sangat banyak berubah. Awal awal memang ada (ketergantungan), tetapi dengan berjalannya waktu sudah tidak ada sakit, sudah sibukan diri dengan program dan kegiatan kegiatan," tambahnya. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved