Wanita Cantik Nekat Bawa Barang Ini, Lalu Dimasukkan ke Alat Vital, Begini Kisahnya!

Wanita Cantik Ini Nekat Bawa Narkoba, Sabu Dibungkus Pakai Kondom, Lalu Dimasukkan ke Alat Vital

Editor: Bebet I Hidayat
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Chencira Aehitanon (21) gadis asal Thailand dibawa Polisi Wanita untuk dihadirkan dalam rilis perkara penyelundupan sabu, bertempat di Polres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (31/10/2019). Wanita cantik ini selundupkan narkoba dengan menimpannya di alat vital. 

Dari penangkapan Chencira, Satnarkoba Polres Tangerang Selatan juga menangkap empat pengedar ganja berisinial DAS (23), H (25), HR (25), dan MS (25). Mereka ditangkap di kontrakan Jalan Cendana, Cinere, Depok.

Edy menjelaskan, penangapan keempat pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan ponsel Chencira. Saat itu, Polisi mengetahui kalau Chencira pernah mengirimkan ganja kepada keempat orang tersebut.

"Saat itu langsung kita tangkap empat tersangka di kontrakan. Pada saat ditangkap semuanya ada di satu tempat itu," kata Edy.

Dari penangkapan keempat pelaku polisi mendapatkan ganja seberat 1,4 kilogram. Berdasarkan pengakuan para pelaku, biasanya mereka mendapatkan ganja melalui seseorang asal Thailand yang berada di Indonesia.

"Dapatnya ganjanya dari pelaku orang Thailand yang ada di Indonesia. Saat ini masih DPO. Karena mereka tidak bisa bahasa Thailand semua. Rencananya itu akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya, " katanya.

Kini akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.  (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

* Mengaku Dijebak Hingga Tak Diperhatikan Manajemen 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Terpidana kasus narkoba yang saat ini menjalani masa tahanan sebagai warga binaan di Lapas Kelas IIA Kupang NTT memberi kesaksian mengejutkan.

RT (35) alias Rez, warga binaan yang telah menjalani satu tahun masa hukuman dan BB (36) alias Ben yang telah menjalani dua tahun masa hukuman di Lapas Kupang itu menceritakan kisah mereka kepada POS-KUPANG.COM.

Ben merasa dijebak dan Rez kecewa karena setelah ditangkap, ia tidak pernah diperhatikan oleh manajemen tempatnya bekerja.

Rez yang berprofesi sebagai  "anak band" itu ditangkap saat ia manggung di DH Kupang pada medio Februari 2018 silam. Penangkapan itu dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Penangkapan saya itu di bulan Februari 2018. Saat saya lagi manggung tiba-tiba ada BNN datang buat tes urin begitu di Dancing Hall," tutur pria kelahiran Bandung itu. 

Saat itu, kisahnya, sembilan kru band dites urinenya dan dibawa. Tiga diantaranya kemudian diketahui urine mereka positif mengandung narkotika, termasuk dirinya. Saat penangkapan, pihak BNN juga menemukan barang bukti 0,5 gram sabu-sabu di sekitar lokasi mereka. Namun demikian, ia mengatakan bahwa saat itu tidak ada transaksi jual beli di tempat itu.

Ia kemudian diproses hukum dan akhirnya divonis oleh pengadilan selama enam tahun penjara dan subsider empat bulan. 

Ia mengaku menggunakan sabu-sabu sejak 2016 ketika kedua orang tuanya wafat. Dengan aktivitas yang berat sebagai musisi, ia mulai sering menggunakan sabu-sabu saat manggung. Namun, akunya, itu dilakukannya tidak setiap saat. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved