UMP NTT
Upah Pekerja di Sikka Ikuti UMP NTT
Penerapan upah di Kabupaten Sikka, Pulau Flores pada 2019 mengikuti penetapan upah minimum yang ditetapkan pemerintah Provinsi NTT atau UMP NTT
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Penerapan upah minimum di Kabupaten Sikka, Pulau Flores pada 2019 mengikuti penetapan upah minimum yang ditetapkan pemerintah Provinsi NTT atau UMP NTT
“Selama ini upah minimum di Kabupaten Sikka mengikuti upah minum propinsi (UMP) NTT, karena kami belum tetapkan. Besaran sebulan Rp 1.790.000,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sikka, Germanus Goleng, S.Sos, kepada pos-kupang.com, Jumat (1/11/2019) di Maumere.
• Respon Suster Dolorosa di Taman Seminari Flos Carmeli Sikka Didatangi Tamu dari Papua
Germanus mengatakan di NTT, baru Kota Kupang yang menetapkan upah minuman kabupaten/kota. Sedangkan kabupaten lain belum menetapkanya.
“Kalau mau ditetapkan, minimal besarnya sama dengan upah minum propinsi atau lebih besar dari Propinsi NTT. Tetapi tidak boleh lebih rendah dari propinsi,” tegas Germanus.
• GP Ansor NTT Minta Polda NTT dan BIN Deteksi Kegiatan HTI di NTT
Upah pekerja non formal, kata Germanus, tergantung kesepakatan antara pemberi kerja dan tenaga kerja. Meski Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sikka tetap mengawasinya. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo’a).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/baru-30-calon-pekerja-migran-mendaftar-kerja-di-malaysia.jpg)