Breaking News

UMP NTT

UMP NTT Naik, Pegawai Toko Ini Malah Kebingungan, Ini yang Disampaikannya

tahun 2019 sebesar Rp 1.793.298 dan pada tahun 2020 kemungkinan sebesar Rp 1.945.902 jika kenaikan sebesar 8,51 persen sesuai surat edaran Menaker

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Bebet I Hidayat
Dok Humas Pemkab Flotim
Ilustrasi - Wakil Bupati Flotim Agustinus Payong Boli sidak di toko-toko di Larantuka Selasa (12/9/2017). 

Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen. (Bangka Pos)
Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.

Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikkan sebesar 8,51 persen. 

* Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041

4. Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022

5. Kepulauan Riau sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383

6. Riau sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563

7. Jambi sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved