UMP NTT
UMP NTT Naik, Pegawai Toko Ini Malah Kebingungan, Ini yang Disampaikannya
tahun 2019 sebesar Rp 1.793.298 dan pada tahun 2020 kemungkinan sebesar Rp 1.945.902 jika kenaikan sebesar 8,51 persen sesuai surat edaran Menaker
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Bebet I Hidayat
Sitin meskipun baru bekerja dua tahun. Ia telah memperoleh gaji Rp 2.700.000 dan setiap tahun selalu terjadi kenaikan sekitar Rp135.000. (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati)
Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Naik, Begini Besarannya
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ferry Jahang
POS-KUPANG.COM, KUPANG-Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian kenaikan UMP atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri itu
Jika mengacu kepada kenaikan sebesar 8,51 persen maka kenaikan UMP di Provinsi NTT tahun 2020 sebesar Rp. 1.945.902.
Jumlah ini bertambah sebesar Rp. 152.604. Sebab, pada UMP Provinsi NTT pada tahun 2019 ini adalah sebesar Rp. 1.793.298
Berikut ini besaran UMP dalam lima tahun terakhir di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun 2016 sebesar Rp 1.425.000, tahun 2017 sebesar Rp 1.525.000, tahun 2018 sebesar Rp 1.660.000.
Sementara untuk tahun 2019 sebesar Rp 1.793.298 dan pada tahun 2020 kemungkinan sebesar Rp 1.945.902 jika kenaikan sebesar 8,51 persen sesuai surat edaran Menaker. (*)
Ini Daftar Lengkap UMP Tahun 2020 Semua Provinsi di Indonesia, NTT Berapa Ya?
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk para pekerja atau buruh di seluruh Indonesia. Pada tahun 2020 Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.
Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Pada surat edaran tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.