UMP NTT

Sales dan Karyawan Toko Tak Tahu Soal UMK Kupang

Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran peningkatan UMP dan UMK 8,5 persen.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
(ANTARA /Aji Styawan)
ilustrasi -Ribuan buruh dari berbagai organisasi serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Semarang melakukan aksi demonstrasi menolak upah minimum menuju Kantor Gubernur Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, (15/11/2017). Dalam aksi itu mereka menuntut kenaikan upah layak buruh di Kota Semarang pada 2018 sebesar Rp2.754.865 dan meminta Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mencabut PP 78/2015 tentang upah minimum yang dinilai tidak sesuai Kebutuhan Layak Hidup (KLH) buruh. 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran peningkatan UMP dan UMK 8,5 persen.

Surat Edaran tentu menjadi kabar gembira bagi karyawan bila perusahaan tempat mereka bekerja bisa memberikan upah sesuai dengan yang ditetapkan. Namun masih ada juga tenaga kerja yang tak tahu menahu soal UMP, apa itu UMP?

Salah satu karyawan toko, kepada POS-KUPANG. COM, Jumat (1/11/2019), mengaku tidak tahu menahu soal UMP. "UMP itu apa? Saya tidak tahu mungkin teman saya tahu," katanya hendak memanggil temannya yang lain.

Ia sudah bekerja menjadi karyawan toko sekira 8 tahun dan diupah Rp 1.600.000 per bulan. Awal masuk gaji yang diterima sekira Rp 600-an ribu. Gaji karyawan berbeda-beda sesuai dengan lamanha bekerja.

UMP di Sumba Timur Tahun 2019 Rp 1.795.000, Ini Penjelasan Kadis TransNaker Umbu Hapu Mbeju

Ada yang baru masuk sekitar satu tahun lebih gajinya Rp 900-an, karena setiap minggunya dihitung Rp 240.000.
Menurutnya ada kenaikan gaji setiap enam bulan sekali tetapi tidaklah besar.

Gaji yang ia peroleh saat ini cukup atau tidak dengan kebutuhannya, ia tidak bisa menjawab.
Hal serupa juga disampaikan seorang. sales dari salah satu produk, Jho.

Ia mengaku tidak tahu soal UMP. ia sudah bekerja delapan tahun menjadi sales dan diupahi Rp 1.900.000 per bulan. Selain gaji ia juga mendapatkan tunjangan berupa BPJS Kesehatan, BPJS Naker dan juga insentif bila penjualan mencapai target.

"8 tahun kerja dengan gaji tersebut cukup atau tidak, dicukupi saja dengan kebutuhan," ujarnya.
Ia mengaku tidak pernah meminta kenaikan gaji, tetapi bekerja saja dengan baik. Karena kenaikan gaji selalu ada setiap tahun minimal Rp 50.000 bila penjualannya bagus dan tidak bermasalah maka gajinya bisa naik hingga Rp 100.000 per bulan.

Berbeda dengan Sales Pabrik, Sitin Mbupu, yang menari upah langsung dari kantor pusat. Sitin meskipun baru bekerja dua tahun. Ia telah memperoleh gaji Rp 2.700.000 dan setiap tahun selalu terjadi kenaikan sekitar Rp135.000. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved