News
Polisi di Polsek Miomaffo Timur Gerebek Judi Tengah Malam, Bandar Berhasil Kabur, Ini Kronologinya
Personel Polsek Miomaffo Timur menggerebek perjudian di RT 004/ RW 001 Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur-TTU, Selasa (29/10/2019).
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu
POS KUPANG, COM , KEFAMENANU - Personel Polsek Miomaffo Timur menggerebek perjudian di RT 004/ RW 001 Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur-TTU, Selasa (29/10/2019).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari kepala desa setempat.
Sekitar pukul 23.30 Wita, personel Polsek Miotim menyusuri kali dekat lokasi. Para penjudi dan bandar berhasil kabur karena sadar aktivitas perjudian mereka diintai aparat. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta lebih.
Juga diamankan dua meja bola guling, dua layar kuru-kuru, enam penyangga kaki bola guling, dua belas dadu, satu tempat dadu. Para bandar diduga berasal dari Peboko, Kelurahan Kefamenanu Utara.
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, SH, SIK, MH, menuturkan, pihaknya bertekad memberantas praktik perjudian di daerah itu.
"Masyarakat agar proaktif melapor praktik perjudian kepada polisi," pinta Rishian, Selasa (29/10/2019). *