UMP NTT

Pemkab Kupang Siap Sosialisasikan UMP NTT 2020, Ini Pesan Buat Pemilik Perusahaan

Pihak Pemkab Kupang siap sosialisasikan UMP NTT 2020, ini pesan buat pemilik perusahaan

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
Kadis Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang, Kris Koroh 

Pihak Pemkab Kupang siap sosialisasikan UMP NTT 2020, ini pesan buat pemilik perusahaan

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang ( Pemkab Kupang) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang, siap mensosialisasikan UMP NTT 2020 senilai Rp 1.793.298 ke masyarakat.

Walaupun selama ini ada perusahaan tertentu saja yang menerapkan, tapi diharapkan perusahaan lainpun bisa membuat perjanjian kerja sesuai aturan yang berlaku sehingga karyawan tidak dirugikan.

BMPS NTT Gelar Festival SMA dan SMK Swasta se-NTT

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang, Kris Koroh menyampaikan hal ini melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Emmy Galla di Oelamasi, Jumat (1/11/2019).

Emmy menjelaskan, terkait dengan Keputusan Gubernur NTT soal UMP NTT, pihaknya selalu menindaklanjutinya dengan melakukan sosialisasi. Khusus UMP NTT 2020 sebesar Rp 1.793.298, langkah yang akan dilakukan adalah setiap kali turun ke kecamatan, selalu diberikan sosialisasi.

Ini Tanggapan Ketua APINDO NTT, Freddy Ongko Saputra Soal UMP dan UMK Naik

"Kita di Kabupaten Kupang pedomannya pada Keputusan Gubernur NTT. Kita setiap tahun selalu dapat SK gubernur soal UMP dan tugas kami mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan," katanya.

Ditanya apakah ada perusahaan yang tidak patuh, Emmy mengatakan, ada juga yang membayar sesuai kesepakatan dengan karyawan secara lisan. Hal ini tentu merugikan karyawan karena tidak ada persetujuan tertulis masing-masing pihak.

"Harapan kita kalau bisa perusahaan yang selama ini tidak membuat ikatan kontrak dengan karyawan supaya bisa dilakukan. Selama ini memang pekerja datang ke perusahaan, bicara kesepakatan dan karyawan mulai kerja. Jadi kapan diberhentikan, maka karyawan bersangkutan ikut saja," ujar Emmy. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved