Iuran BPJS Akhirnya Naik 100 Persen Tahun Depan, Sudah Diteken Presiden Jokowi, Ini Riniciannya

Iuran BPJS Akhirnya Naik 100 Persen Tahun Depan, Sudah Diteken Presiden Jokowi, Ini Riniciannya

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/BENNY DASMAN
KARTU BPJS KESEHATAN- Maria Wilfrida menunjuk kartu BPJS Kesehatan setelah diperbaiki di Kantor BPJS Kesehatan di Jalan WJ Lalamentik Oebufu, Kupang, Kamis (25/8/2016) siang. Sebelumnya kartu BPJS Kesehatan ini tidak bisa dimanfaatkan oleh Maria dan keluarganya karena terjadi kesalahan penulisan tanggal lahir, bulan dan tahun. 

Iuran BPJS Akhirnya Naik  100 Persen Tahun Depan,  Sudah Diteken Presiden Jokowi, Ini Riniciannya

BANGKAPOS.COM - Kabar terbaru, iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen, cek rincian, diteken Presiden Jokowi, hukuman/sanksi penunggak. 

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atu BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Ajun Perwira & Jennifer Jill Belum Punya Surat Nikah Program Bayi Tambung Terhambat Rp 50Juta Habis

ISIS Langsung Tunjuk Pemimpin Baru Usai Umumkan Kematian Abu Bakar al-Baghdadi, Ini Bos Baru ISIS?

Anies Baswedan Kritik E-Budgeting Peninggalan Jokowi & Ahok , Eks Veronica Tan Bilang ini, Nyinyir?

VIDEO PANAS Mama Muda Berhubungan Badan dengan Pacar Brondong yang Viral di Facebook, Kronologinya

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus SIM dan Paspor

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris berencana ingin memberikan sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan, yakni tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ), pembuatan paspor, dan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).

"Harapannya, bisa meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sebab saat ini kolektibilitas iurannya hanya 53 persen," katanya di Jakarta belum lama ini.

Pemberian sanksi ini telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Selanjutnya, direncanakan bakal dibuat inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK. 

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved