UMP NTT

Inilah Daftar Lengkap UMP Tahun 2020 Semua Provinsi di Indonesia Naik 8,51 Persen, NTT Berapa Ya?

Pada tahun 2020 Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

Editor: Agustinus Sape
DOK POS-KUPANG.COM
Foto bersama dalam kegiatan Pemberdayaan Bina Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (BKTKI) Dalam Rangka Ketahanan Keluarga dan Pemenuhan Hak Anak di Gereja GMIT Jemaat Bethel, Kelurahan Naimata, Kota Kupang, NTT, Selasa (4/12/2018) 

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041

4. Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022

5. Kepulauan Riau sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383

6. Riau sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563

7. Jambi sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324

Ilustrasi uang rupiah Rp 100.000 dan Rp 50.000
Ilustrasi uang rupiah Rp 100.000 dan Rp 50.000 (Pixabay.com)

Wilayah Jawa

11. Banten sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968

12. DKI Jakarta sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349

13. Jawa Barat sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015

15. Yogyakarta sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607

16. Jawa Timur sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved