Simak Syarat Umum dan Khusus serta Ketentuan Ikut Pendaftaran Ujian CPNS 2019 Sesuai Arahan BKN

Simak Syarat Umum dan Khusus serta Ketentuan Ikut Ujian CPNS 2019 Sesuai Arahan BKN

Editor: Bebet I Hidayat
Tribunnews
Simak Syarat Umum dan Khusus serta Ketentuan Ikut Ujian CPNS 2019 Sesuai Arahan BKN 

Simak Syarat Umum dan Khusus serta Ketentuan Ikut Ujian CPNS 2019 Sesuai Arahan BKN

POS-KUPANG.COM - Waktu pembukaan pendaftaran rekrutmen CPNS 2019 semakin dekat.

Sebelum pembukaan pendaftaran rekrutmen CPNS 2019 dibuka, ada baiknya untuk tahu berbagai syarat dan ketentuan untuk bisa ikut tes CPNS 2019.

Berikut syarat dan ketentuan agar kamu bisa ikut Pendaftaran CPNS 2019 atau mendaftar CPNS 2019 yang dilaksanakan serentak melalui link sscasn.bkn.go.id atau sscn.bkn.go.id.

Tak lama lagi, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (Pendaftaran CPNS 2019) segera di buka pemerintah.

Pastikan kamu mengetahui syarat dan ketentuan Pendaftaran CPNS 2019 atau Penerimaan CPNS nanti. Daftar melalui sscasn.bkn.go.id yang dulu sscn.bkn.go.id.

Pendaftaran CPNS 2019 - Muhadjir Effendy Singgung Nasib Honorer & PPPK, Masih Ada Peluang?

Reaksi Luna Maya saat Ariel NOAH Kepergok Nonton Konser Bareng Cewek Cakep, Masih Cemburu?

Jika kamu akan mendaftar di seleksi CPNS 2019 ini, kamu harus tahu apa saja syarat serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Melansir laman Kompas.com, Rabu (30/10/2019) ada sejumlah persyaratan untuk mendaftar CPNS 2019 di antaranya:

* Persyaratan umum, yakni:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota TNI/Polri

3. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik

4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta

5.Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan

6. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter

7. Bebas pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional atau kepolisian

8. Berkelakuan baik dengan dibuktikan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditunjuk pemerintah

* Adapun persyaratan khususnya:

1. Berusia 18 hingga 40 tahun

2. Memiliki KTP yang masih berlaku

3. Memiliki ijazah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi luar negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

4. Mampu menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan tahun 2014, EPT dengan nilai minimum 400, TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400, IELTS dengan nilai minimum 500, dan TOEIC dengan nilai minimum 600

Syarat Khusus Bagi Tenaga Kesehatan

Badan Kepegawaian Negara atau BKN memberikan peringatan bagi Tenaga Kesehatan, baik Dokter, Dokter Gigi, Perawat, dan lain sebagainya yang ingin mengabdi sebagai ASN agar tidak melupakan satu dokumen penting, yakni STR.

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI.

"Kamu seorang tenaga kesehatan (Dokter, Dokter Gigi, Perawat dll) dan punya goal mengabdi kpd negeri sbg ASN?" Eitss, pastikan #SobatBKN sdh punya STR. Ibarat berkendara gak punya SIM, pelamar CPNS tenaga kesehatan yg blom ada STR akan ditilang oleh rekan mimin @KemenkesRI

Admin BKN di akun Twitter menyebut, Kementerian Kesehatan mencatat ada 43 daftar jabatan tenaga kesehatan yang mencakup daftar kualifikasi pendidikan yang diwajibkan dengan STR dan tidak.

"Kuy dibongkar regulasinya di UU 36/2014, Permenkes 46/2013, dan Surat Permenpanrb KP.01.01/IV/549/2019 tgl 27 Mei 2019,"tulis Admin.

Nah, untuk mempermudah proses pendaftaran pelamar tenaga kesehatan pada seleksi ASN 2019, BKN berkolaborasi dengan Kemenkes untuk membuat integrasi data STR dengan sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang dikelola BKN.

Dokumen Penting yang Perlu Dipersiapkan

Dilansir dari edaran portal resmi BKN, Senin (28/10/2019), ada sejumlah dokumen yang bisa dipersiapkan mulai saat ini oleh calon pelamar CPNS 2019.

Nantinya dokumen-dokumen tersebut harus diupload di akun sscasn.bkn.go.id milik peserta

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Ijazah

- Transkrip nilai

- Pas foto

- Swafoto

- Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar

Pengumuman penerimaan CPNS 2019 resmi dapat dipantau di website dan media sosial instansi penerima formasi dan juga di sini:

LINK SSCASN

LINK SSCN

( Pos-Kupang.com )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved