Gadis SMP di Pangkalpinang Dijual Rp 1 Juta, Bra Hitam Jadi Barang Bukti, Begini Fakta Sesungguhnya
Jika semula pihak kepolisan menyebut ada dua terduga pelaku atau terlapor, kini finalnya ditetapkan satu orang tersangka perempuan berinisial MR (21).
Kisah gadis SMP di Pangkalpinang Dijual Seharga Rp 1 Juta, Bra Hitam Jadi Barang Bukti, Begini Fakta Sesungguhnya!
POS-KUPANG.COM - Ada dugaan kasus Trafficking atau eksploitasi seksual anak di bawah umur di Sungailiat Bangka Belitung.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sesungguhnya dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut kini memasuki babak baru.
Jika semula pihak kepolisan menyebut ada dua terduga pelaku atau terlapor, kini finalnya ditetapkan satu orang tersangka perempuan berinisial MR (21).
"Tersangkanya, MR, perempuan berusia 21 tahun, oknum karyawan swasta, beralamat di Kelurahaan Paritpadang Sungailiat Kabupaten Bangka," kata Kapolres Bangka ketika dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (29/10/2019) malam
Kapolres mengakui, sebelumnya disebutkan ada dua inisial nama terduga pelaku muncikari selaku terlapor, yaitu MR dan AA.
Namun seiring perkembangan penyidikan yang dilakukan Pihak Polsek Sungailiat kemudian dipastikan yang diduga terbukti hanya perempuan berinisial MR saja yang bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang menuhi unsur masih MR," tegas Kapolres.
Seiring penetapan MR sebagai tersangka, hari ini, Selasa (29/10/2019), penyidik kemudian menerapkan pasal berlapis pada perempuan diduga mucikari ini.
"Tersangka (MR) melanggar Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," katanya.
Sementara itu perkara ini ditangani pihak kepolisan guna menindak-lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B-1429/X/2019/Babel/Res Bangka/Sek Sungailiat, Tanggal 28 Oktober 2019, tentang dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres menyebut sejumlah barang bukti yang sudah diamankan penyidik kepolisian antara lain satu unit handphone merk OPPO type A3S, satu unit handphone merk OPPO A57, satu helai slek atau shot pendek, satu helai baju kaus, satu helai baju jumpsuit rok warna coklat.
"Dan satu helai bra atau BH warna hitam," kata Kapolres.
Kronologi