UMP NTT

Daftar UMP Tahun 2020 di Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi Yogyakarta Terendah

Menteri Ketenagakerjaan telah menetapakan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP ini berlaku di 34 provinsi di Indonesia.

Editor: Adiana Ahmad
Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi UMP 

Daftar UMP Tahun 2020 di Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi Yogyakarta Terendah

POS-KUPANG.COM - Menteri Ketenagakerjaan telah menetapakan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Berdasarkan penetapan tersebut, diketahui DKI Jakarta merupakan provinsi dengan UMP tertinggi yakni sebesar Rp  4.276.349.

Sementara DI Yogyakarta merupakan Provinsi dengan UMP terendah yakni Rp  1.704.607

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Idham Azis Resmi Gantikan Tito Karnavian Jadi Kapolri,Ini Program Prioritasnya,Termasuk Kasus Novel?

Pada surat edaran tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.

Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (KOMPAS.com)

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen. (Bangka Pos)

Anak Ashanty Arsy Hermansyah Menangis Histeris Saat Lihat Millen Cyrus Ternyata Penampilannya Begini

Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.

Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51 persen. 

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved