Istri Pertama Setuju Dimadu dan Bantu Sebar Undangan,Suami Berprofesi PNS Poligami, Lihat Fotonya

Beredar di Grup WhatsApp Makassar, undangan pernikahan di mana istri pertama turut mengundang. Pernikahan digelar di Grand Town Hotel Pengayoman, Mak

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Istri Pertama Setuju Dimadu dan Bantu Sebar Undangan,Suami Berprofesi PNS Poligami,  Lihat Fotonya
Net
Ilustrasi

POS KUPANG.COM -- Beredar di Grup WhatsApp Makassar, undangan pernikahan di mana istri pertama turut mengundang. Pernikahan digelar di Grand Town Hotel Pengayoman, Makassar, Sabtu (26/10/2019).

Drs Sulmankar, MM menikah dengan karyawati sebuah perusahaan di Makassar.

Sementara Sulmankar adalah PNS di lingkup Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.

Yang menjadi perbincangan, undangan pernikahan yang mengundang adalah Hj Kasmiati Sulmankar, S.Pd, istri pertama Sulmankar.

Kasmiati Sulmankar Guru SMA Negeri di Makassar.

Saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Senin (28/10/2019), Sulmankar membenarkan surat undangan itu.

"Iya itu benar undangan saya," 

Sulmankar mengakui undangan itu atas persetujuan istri pertama.

"Setuju banget karena istri saya yang minta nikah lagi," kata Sulmankar.

Istimewa via Tribun Timur ()
Sulmankar menceritakan awal mula poligami atau beristri dari satu.

Calon istri yang karyawan swasta lebih dulu diperkenalkan kepada sang istri dan setuju dimadu.

"Kurang lebih satu tahun komunikasi taaruf sebelum diresmikan," lanjutnya.

Ini Kepuasan Pelatih Maung Robert Alberts saat Persib Bandung Lumatkan Persjia Jakarta 2-0, Info

Sulmankar juga membenarkan jika undangan dibuat oleh sang istri pertama; Hj Kasmiati Sulmankar.

"Kalau saya yang mengundang, nanti ada fitnah. Kalau ibu yang mengundang di situ, Insyaallah tidak ada lagi fitnah," katanya.

Bolehkan PNS Poligami?

Seorang pembaca bertanya, apakah seorang PNS diperbolehkan beristri lebih dari satu?

Berikut jawaban yang dilansir dari yogyakarta.kemenag.go.id.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami.

Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Foto pernikahan ()
Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.

Lihat Cuplikan Gol saat Persib Bandung Hancurkan Persija Jakarta, Gaya Selebrasi Ezechiel, Info

Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi yang dibagi menjadi syarat alternatif dan kumulatif.

Syarat alternatif yang harus dipenuhi yaitu: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan

Syarat kumulatif, yaitu:

Ada persetujuan tertulis dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternatif, dan semua syarat kumulatif yang ada.

Foto pernikahan Sulmankar ()
Permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ditolak apabila:

1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya.
2. Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif.
3. Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat,
5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Penolakan atau pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.

Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil.

Seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.

Cara Pembunuh Bayaran Habisi Apriyanita PNS PUPR Sebelum Cor Mayatnya di Kuburan, Info

Diduga Ada Pengaturan Skor Kalteng Putra vs Persela, Ini Ungkap Perkembangan Penyelidikan, Info

Pegawai Negeri Sipil wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Viral di Grup WhatsApp (WA) Suami PNS Poligami di Makassar, Istri Pertama Guru SMA Undang Tamu Hadir, https://makassar.tribunnews.com/2019/10/28/viral-di-grup-whatsapp-wa-suami-pns-poligami-di-makassar-istri-pertama-guru-sma-undang-tamu-hadir?page=all.
Penulis: Desi Triana Aswan
Editor: Mansur AM

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Suami Berprofesi PNS Poligami, Istri Pertama Setuju Dimadu dan Bantu Sebar Undangan, Lihat Fotonya, https://jabar.tribunnews.com/2019/10/28/suami-berprofesi-pns-poligami-istri-pertama-setuju-dimadu-dan-bantu-sebar-undangan-lihat-fotonya?page=all.

Foto pernikahan Sulmankar, PNs yang poligami di Makassar
Foto pernikahan Sulmankar, PNs yang poligami di Makassar (Istimewa via Tribun Timur)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved